Jakarta, SERU.co.id – Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis penjara selama 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat terbukti turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
Hal yang memberatkan Kuat adalah ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan berlaku tidak sopan di persidangan. Sementara, hal yang meringankan Kuat adalah karena ia masih memiliki tanggungan keluarga.
ÂÂÂÂÂView this post on InstagramÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂ
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” seru Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).
Hakim menyatakan, Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas tindakan Kuat.
Merespon putusan tersebut, Kuat memastikan pihaknya akan melakukan banding. Menurutnya, ia tidak ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J apalagi membunuhnya.
“Pasti banding lah. Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dihukum bui selama 20 tahun.
Dua terdakwa lainnya Richard Eliezer dan Ricky Rizal belum menjalani sidang vonis. (hma/rhd)
Baca juga:
Komnas HAM Bongkar ‘Skuad’ yang Ancam Bunuh Brigadir J Sehari Sebelum Peristiwa
FS Didakwa Atas Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Kuat dan Ricky 8 Tahun Penjara