Respons Kejagung dan Keluarga Yosua Usai Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding Vonis

Sidang Ferdy Sambo Cs. (ist) - Respons Kejagung dan Keluarga Yosua Usai Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding Vonis
Sidang Ferdy Sambo Cs. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Ferdy Sambo Cs telah resmi mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan permohonan pada Rabu (15/2/2023) dan Kamis (16/2/2023).

“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” seru humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Baca Lainnya

Merespons langkah tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih harus mempelajari terkait hal ini.

“Nanti saya pelajari dulu, saya sampaikan sama pimpinan, kalau sudah ada surat yang resmi baru kita bicara ya,” ujar Ketut.

Sementara itu, ayah Brigadi Yosua, Samuel Hutabarat menyebut, langkah tersebut merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia (WNI). Pihaknya menghargai hal tersebut.

“Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh keputusan banding kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ia mengaku tetap akan menghargai putusan pengadilan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *