Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis penjara selama 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat terbukti turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
Tag: Kuat Maruf
Eksepsi Seluruh Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ditolak!
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa FS kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.
FS Didakwa Atas Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri, FS didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa FS melakukan, menyuruh, dan turut serta dalam pembunuhan berencana itu.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.