Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!

Sidang Ricky Rizal. (ist) - Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!
Sidang Ricky Rizal. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menilai, Ricky terbukti bersalah karena turut serta dalam pembunuhan berencana ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” seru ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga
 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SERU Media Terpercaya (@serumediaterpercaya)

 

Ricky dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara.

Terdapat dua hal yang memberatkan vonis mantan ajudan Ferdy Sambo ini. Pertama, Ricky memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan yang menyulitkan jalannya sidang. Kedua, perbuatan Ricky dinilai mencoreng nama institusi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri,” kata hakim.

Kendati demikian, hakim menilai hal yang meringankan Ricky Rizal adalah karena ia memiliki tanggungan keluarga. Ia diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Sebelumnya, terdakwa lainnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi penjara selama 20 tahun, dan Kuat Ma’ruf penjara selama 15 tahun. Sedangkan, tersangka Richard Eliezer akan mendengarkan sidang vonis pada hari yang lain. (hma/rhd)

 


Baca juga:

Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun!
Brigadir RR Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Kuat dan Ricky 8 Tahun Penjara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *