Jakarta, SERU.co.id – Tim Khusus resmi menetapkan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka atas kecukupan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik.
Adapun Brigadir RR telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Minggu (7/8/2022). Brigjen Andi menyebut, RR dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” seru Andi, Senin (8/8/2022).
Andi tidak menjelaskan lebih rinci terkait peran Brigadir RR dalam insiden ini. Menurutnya, yang terpenting adalah penahanan atas RR telah dilakukan.
“Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Bharada E juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.Terbaru, pengacara Bharada E menyatakan, kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Irjen Ferdy Sambo selaku pemilik rumah dinas, tempat terjadinya penembakan, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Ferdy Sambo kini ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob selama 30 hari karena diduga melanggar kode etik. (hma/rhd)
Baca juga:
- Empat Poin Penting dalam Pembahasan Aturan Teknis SE Gubernur Soal Sound Horeg
- HUT ke-80 RI Jadi Ajang Pererat Tali Persaudaraan Warga Wringin
- Mengapa Pelajar Rela Bolos Sekolah Demi Menyuarakan Protes di Depan Gedung DPR RI
- Pakta Integritas, Tekad Bupati Sumenep Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Antikorupsi
- TPA Supit Urang Layak Lokasi Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik