Jakarta, SERU.co.id – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan scientific crime investigation sebelum penetapan status hukum Putri.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” seru Agung, Jumat (19/8/2022) siang.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi sebanyak 3 kali dalam pekan ini. Putri telah diperiksa pada 15 hingga 17 Agustus 2022 lalu. Ia dinilai terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dua orang ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta warga sipil bernama Kuat Ma’ruf.
Brigadir J tewas usai ditembak di rumah dinas Kadiv Propam pada Juli lalu. Kasus ini mulanya direkayasa oleh Ferdy Sambo dengan menyebutkan jika penembakan terjadi setelah istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Brigadir J. Baku tembak pun terjadi usai Putri berteriak.
Namun, dalam keterangan Polri, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J serta merekayasa peristiwa tersebut. Bripka RR dan Ma’ruf turut berperan membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Adapun, mereka telah ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Aparat Gabungan Kota Batu Tertibkan PKL dan Tempat Hiburan yang Nekat Buka Ramadan
- Babinsa Koramil Blimbing Amankan Ibadah Jumat Agung Paskah 2024
- Safari Ramadan 1445 H, Pangdam V/Brawijaya Bersama Prajurit dan Persit Wilayah Malang Raya
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran