Jakarta, SERU.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan PC bui selama delapan tahun. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (18/1/2023), jaksa menyatakan PC terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
PC dinilai terbukti telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” seru jaksa.
Jaksa mengatakan, hal yang meringankan PC adalah karena ia belum pernah dihukum dan sopan di persidangan. Sedangkan, hal yang memberatkan adalah karena ia berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, tindakan PC menyebabkan hilangnya nyawa korban dan duka yang mendalam bagi keluarga.
Terdakwa lainnya yaitu KM dan RR dituntut delapan tahun penjara. Suami PC atau eks Kadiv Propam Polri, FS dituntut penjara seumur hidup. Terakhir, Bharada E dituntut penjara 12 tahun. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








