Jakarta, SERU.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan PC bui selama delapan tahun. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (18/1/2023), jaksa menyatakan PC terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
PC dinilai terbukti telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” seru jaksa.
Jaksa mengatakan, hal yang meringankan PC adalah karena ia belum pernah dihukum dan sopan di persidangan. Sedangkan, hal yang memberatkan adalah karena ia berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, tindakan PC menyebabkan hilangnya nyawa korban dan duka yang mendalam bagi keluarga.
Terdakwa lainnya yaitu KM dan RR dituntut delapan tahun penjara. Suami PC atau eks Kadiv Propam Polri, FS dituntut penjara seumur hidup. Terakhir, Bharada E dituntut penjara 12 tahun. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









