Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditahan Kejari Batu

Tersangka Penyalahgunaan Narkoba diserahterimakan dari Tahanan Polres Batu. (ist) - Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditahan Kejari Batu
Tersangka Penyalahgunaan Narkoba diserahterimakan dari Tahanan Polres Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika hasil tangkapan Satreskoba Polres Batu kini pindah rumah tahanan dari sel Polres Batu. Tersangka HS pembawa narkotika jenis sabu dan DY pembawa pil dobel L bersama-sama diserahkan ke Kejari Batu dan dititipkan di Lapas Kelas 1 Malang, Selasa (17/1/2023).

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan, penyerahan tersangka berikut barang bukti (BB) dikawal ketat oleh petugas keamanan. Tertangkapnya HS setelah Satreskoba memancing tersangka untuk melakukan transaksi Narkoba di SPBU Beji, Kecamatan Junrejo (1/11/1022) lalu. Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan sabu seberat 0.016 gram yang didapatkan dari M dengan cara ranjau yang saat ini masih DPO.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” serunya.

Edi, sapaan akrabnya menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu yang menangani perkara tersebut yakni Maharani Indrianingtyas, SH. Sementara itu, DY, tersangka penyalahgunaan obat doubel L (LL) awalnya ditangkap setelah kedapatan menyimpan sebanyak 3 botol pil Dobel L. Isi dari masing- masing botol adalah 1000 butir pil dengan harga per 1 botol Rp1.100.000.

“Tersangka mentransfer uang kepada G yang kini masih dalam pencarian (DPO),” ungkapnya.

Edi, sapaan akrabnya menjelaskan, bahan tersebut di ranjau di daerah SD Junrejo 02 Kota Batu tepatnya di bawah pohon. Hal itu yang bertujuan agar setelah tersangka membeli, akan dijual lagi oleh tersangka. Namun sebagian rencananya akan dipakai sendiri.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *