Untuk menangani kasus penyalahgunaan narkotika ini, Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Maharani Indrianingtyas SH. Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh Kejari Batu di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari . Yakni terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 5 Februari 2023.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” tutup Edi. (dik/mzm)
Baca juga:
- Truk Box Ekspedisi Terguling di Pujon Akibat Hindari Kendaraan Oleng Didepannya
- BISTF Paragliding Accuracy League 2025 Ditutup, Malaysia Borong Juara
- DPR dan Pegiat Pendidikan Desak Pangkas Dana Sekolah Kedinasan untuk Keadilan
- Emak-emak Sukun Peduli Lingkungan Ubah Sampah Jadi Ecoenzim dan Sabun Bernilai Ekonomis
- KM Gregorius Barcelona V Terbakar di Perairan Sulawesi Utara, 280 Penumpang Dievakuasi