Untuk menangani kasus penyalahgunaan narkotika ini, Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Maharani Indrianingtyas SH. Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh Kejari Batu di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari . Yakni terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 5 Februari 2023.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” tutup Edi. (dik/mzm)
Baca juga:
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group
- JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut dan Sekitarnya, Maksimal 10 Kilogram
- Harta Benda Warga Purwantoro Tersapu Banjir, Keluhkan Bantuan Pemkot Malang Belum Merata
- Lanud Abd Saleh Terima Alutsista Baru, Pesawat Cassa NC 212i untuk Pendidikan Calon Navigator
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat Sepekan ke Depan, Masyarakat Tetap Wasapada








