Presiden Beri Rehabilitasi Hukum Dua Guru SMA Luwu Utara, Nama Baik dan Hak Kembali Pulih

Presiden Beri Rehabilitasi Hukum Dua Guru SMA Luwu Utara, Nama Baik dan Hak Kembali Pulih
Kedua guru tersebut menerima surat rehabilitasi hukum dari presiden. (ist/ Setpres RI)

Jakarta, SERU.co.id Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya sempat dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela. Dengan rehabilitasi ini, nama baik, harkat, martabat dan hak-hak kedua guru tersebut dipulihkan.

Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Tepat usai bertemu Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dasco menyebut, pemberian rehabilitasi ini juga dipicu aspirasi masyarakat yang ramai di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, surat rehabilitasi sudah ditandatangani. Semoga nama baik mereka kembali pulih dan hak-haknya terpenuhi,” seru Dasco, dikutip dari Setpres RI, Kamis (13/11/2025).

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, komitmennya untuk menegakkan asas keadilan dan kemanusiaan dalam menangani kasus ini. Pemprov Sulsel melalui Kepala BKD akan meninjau status kepegawaian Rasnal dan Abdul Muis. Bahkan menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

“Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan adil dan transparan. Selain itu, kami juga mendorong revisi Petunjuk Teknis BKN. Khususnya terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN,” jelas Andi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari tindakan Rasnal dan Abdul Muis pada 2018. Saat itu Rasnal menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Ada 10 guru honorer di sekolah belum menerima gaji selama sepuluh bulan.

Baca juga: Terduga Pelaku Ledakan Belajar Merakit Bom dari Internet, KPAI Minta Perkuat Pengawasan

Untuk meringankan beban mereka, Rasnal bersama Abdul Muis mengusulkan orang tua murid memberikan iuran sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan. Usulan ini dilakukan melalui Komite Sekolah dan seluruh orang tua hadir menyetujui iuran tersebut secara mufakat.

“Prinsip subsidi silang juga diterapkan, orang tua yang mampu membantu yang kurang mampu. Kami ingin membantu tanpa membebani orang tua. Kesepakatan iuran Rp20.000 per siswa per bulan dibuat agar mudah diterapkan dan adil bagi semua pihak,” ujar Rasnal, dilansir CNN Indonesia.

Namun, langkah ini kemudian berujung pada proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung. Keduanya sempat diputus bersalah dan dipecat dari ASN. Kasus ini memicu perhatian publik hingga DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 12 November 2025. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim