Aceh, SERU.co.id – Presiden Prabowo Subianto menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan pergi umrah di tengah daerahnya dilanda banjir dan longsor. Prabowo bahkan secara tegas meminta Menteri Dalam Negeri untuk memproses pencopotan Mirwan dari jabatannya. Wamendagri memastikan Bupati Aceh Selatan itu akan segera diperiksa setibanya di Tanah Air.
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyinggung tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Dimana memilih pergi umrah ke Tanah Suci di tengah wilayah yang dipimpinnya masih dilanda banjir dan longsor. Prabowo bahkan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memproses pencopotan Mirwan dari jabatannya.
“Kalau yang mau lari, lari saja tidak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” seru Prabowo, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (8/12/2025).
Prabowo lalu mengibaratkan tindakan kepala daerah yang meninggalkan wilayah bencana seperti perbuatan desersi dalam dunia militer.
“Ini kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, itu tidak bisa. Sorry itu. Saya enggak mau tanya dari partai mana,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Prabowo juga menyampaikan, apresiasi kepada kepala daerah yang tetap bertahan di lapangan. Bahkan bekerja tanpa kenal lelah dalam menangani dampak bencana.
“Terima kasih para bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” ucap Prabowo.
Dalam rapat tersebut, Prabowo mengungkapkan, kondisi di lapangan masih sangat memprihatinkan. Sejumlah sawah dilaporkan rusak parah dan sistem irigasi terganggu. Banyak perumahan warga yang harus dibangun kembali.
Sebelumnya, Mirwan MS telah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor. Surat tersebut diterbitkan pada 27 November 2025 dengan nomor 360/1315/2025. Namun pada 2 Desember 2025, Mirwan justru berangkat umrah ke Tanah Suci bersama keluarganya. Padahal warga di kawasan Trumon masih berada di tenda-tenda pengungsian.
Baca juga: Umrah Tanpa Izin Saat Bencana, Bupati Mirwan Dipecat Gerindra dan Diperiksa Kemendagri
Merespons polemik ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menegaskan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur secara tegas kewajiban dan larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Termasuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Jika dalam pemeriksaan fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban. Maupun larangan yang dilakukan oleh kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi,” ujar Bima.
Bima memastikan, Mirwan akan segera diperiksa setibanya di Tanah Air. Tim dari Inspektorat Jenderal Kemendagri bahkan telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, bupati masih dalam perjalanan. Jika sudah tiba hari ini, tim Inspektorat Jenderal akan langsung melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra menyebut, keberangkatan Mirwan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi wilayah yang disebutnya telah berangsur normal. Menurutnya, debit air di wilayah terdampak seperti Bakongan Raya dan Trumon Raya telah surut saat Mirwan berangkat.
Namun pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA mengungkapkan, Mirwan memang sempat mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf sejak 24 November 2025. Akan tetapi, izin tersebut secara resmi ditolak setelah Aceh ditetapkan dalam status darurat bencana hidrometeorologi.
“Gubernur telah membalas secara tertulis izin tidak dapat diberikan karena Aceh sedang dalam status darurat. Aceh Selatan termasuk daerah yang terdampak cukup parah. Atas dasar itu, Gubernur memerintahkan dilakukan klarifikasi terhadap keberangkatan Mirwan,” ujar MTA, Sabtu (6/12/2025) lalu. (aan/mzm)








