Aceh, SERU.co.id – Keberangkatan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menunaikan ibadah umrah di tengah bencana memicu gelombang kritik. Pemerintah Provinsi Aceh menegaskan perjalanan tersebut dilakukan tanpa izin karena permohonan Mirwan sebelumnya ditolak Gubernur Aceh. Polemik ini berbuntut pada pemecatan Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan dan pemeriksaan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra menyatakan, keberangkatan Mirwan dan istrinya dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi wilayah yang berangsur normal. Ia menyebut, debit air di wilayah terdampak seperti Bakongan Raya dan Trumon Raya telah surut saat bupati berangkat umrah.
Namun pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA mengungkapkan, Mirwan memang sempat mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf sejak 24 November 2025. Akan tetapi, setelah hujan super-deras melanda dan status darurat bencana ditetapkan di Aceh, permohonan tersebut secara resmi ditolak.
“Gubernur telah membalas secara tertulis izin tidak dapat diberikan karena Aceh sedang dalam status darurat bencana hidrometeorologi. Aceh Selatan termasuk daerah yang terdampak cukup parah. Atas dasar itu, Gubernur memerintahkan melakukan klarifikasi terhadap keberangkatan Mirwan,” seru MTA, dikutip dari detiksumut, Sabtu (6/12/2025).
Di sisi lain, partai politik Mirwan, Gerindra, mengambil langkah tegas. Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Sugiono, mengumumkan pemberhentian Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Menurut Sugiono, keputusan itu diambil karena sikap Mirwan dinilai tidak mencerminkan kepemimpinan bertanggung jawab. Terutama saat masyarakat tengah tertimpa musibah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyayangkan keputusan Mirwan yang memilih pergi umrah di tengah situasi darurat.
“Kepala daerah seharusnya berada di garis depan saat rakyatnya menghadapi bencana. Saya meminta Kemendagri memberikan pembinaan tegas terhadap Mirwan,” ujarnya.
Kemendagri sendiri mengaku terkejut dengan keputusan Mirwan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan menyampaikan, hasil konfirmasi pihaknya menunjukkan Mirwan melaksanakan ibadah umrah pada 2–12 Desember 2025. Ia menegaskan, izin Mirwan tidak pernah sampai ke Kemendagri karena sudah lebih dulu ditolak oleh Gubernur Aceh.
“Dalam kondisi seperti ini, bisa dikatakan beliau pergi ke luar negeri tanpa izin,” ujar Benni.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memerintahkan Mirwan untuk segera pulang ke Indonesia tanpa menunggu rangkaian umrah selesai. Setibanya di Aceh, Mirwan akan langsung menjalani pemeriksaan. Bahkan berpotensi dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aan/mzm)








