Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya sempat dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya sempat dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela.