KPK Tegaskan Proses Hukum PT JN Tetap Jalan Meski Presiden Beri Rehabilitasi

KPK Tegaskan Proses Hukum PT JN Tetap Jalan Meski Presiden Beri Rehabilitasi
KPK tegaskan proses hukum terhadap pemilik PT JN terus berlanjut. (ist PT Jembatan Nusantara)

Jakarta, SERU.co.id KPK memastikan pemberian rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain tidak mengganggu independensi penegakan hukum. KPK menegaskan proses penyidikan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara tetap berjalan. Keputusan rehabilitasi itu sendiri muncul setelah DPR menerima sejumlah aspirasi publik dan meninjau ulang proses penyelidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, rehabilitasi merupakan ranah kebijakan politik. Sementara penegakan hukum berada pada jalur berbeda. Karena itu, ia memastikan langkah Presiden tidak menjadi preseden buruk.

Bacaan Lainnya

“Bagi kami, ini bukan preseden buruk karena konteksnya berbeda. Penyelidikan dan penyidikan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP telah diuji di praperadilan. Sudah diadili secara materiil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” seru Asep, dikutip dari Kompascom, Rabu (26/11/2025).

Asep menegaskan, meski tiga nama dari ASDP mendapat rehabilitasi, proses hukum terhadap Adjie, pemilik PT JN, tetap berlanjut. Dimana saat ini AJ masih dalam proses penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi menandatangani keputusan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain. Ketiganya sebelumnya dijatuhi vonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT JN. Ira sendiri divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang mencapai 8,5 tahun.

Keputusan rehabilitasi tersebut muncul setelah DPR menerima banyak aspirasi publik. Kemudian meminta komisi terkait meninjau ulang proses penyelidikan sejak pertengahan 2024. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim