UM Tuan Rumah Forum Silahturahmi & Implementasi Bahas Permendiktisaintek 39/2025 Penjaminan Mutu Terbaru

UM Tuan Rumah Forum Silahturahmi & Implementasi Bahas Permendiktisaintek 39/2025 Penjaminan Mutu Terbaru
Narasumber Nur Sarifah SH LLM dan Prof Dr M. Nasir MSi PhD menjelaskan Permendiktisaintek 39/2025. (rhd)

Pasuruan, SERU.co.id – Universitas Negeri Malang (UM) menjadi tuan rumah Forum Silahturahmi dan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Permendiktisaintek) nomor 39 Tahun 2025. Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di Indonesia, ditetapkan oleh Kemdiktisaintek pada 28 Agustus 2025.

Rektor UM, Prof Dr Hariyono MPd mengatakan, forum ini diikuti semua perwakilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia. Untuk merefleksi Permendiktisaintek nomor 39 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Perguruan tinggi diberikan waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian strategis dan transisi ke arah kebijakan Permendiktisaintek nomor 39 Tahun 2025 ini. Dosen dan tenaga kependidikan perlu dipersiapkan untuk beradaptasi transparan dan berkelanjutan.dengan kurikulum yang lebih fleksibel,” seru Prof Hariyono, di Taman Dayu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (10/10/2025) petang.

Rektor UM, Prof Dr Hariyono MPd menjawab pertanyaan awak media. (rhd)
Rektor UM, Prof Dr Hariyono MPd menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Disebutkannya, penyesuaian tersebut mulai jumlah SKS khususnya program S2, S3, perubahan struktural/regulasi, hingga perubahan akademik yang bersifat kultural. Sehingga ketika UM ingin berkelas dunia, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) harus selaras dengan standar internasional.

“Kami intropeksi alumni baik alumni S1, S2, S3 itu bisa melanjutkan studi atau pekerjaan ke luar negeri, atau bagaimana kami membuka kelas-kelas internasional. Sebagai percepatan, selain menggunakan Bahasa Indonesia, kami juga menggunakan bahasa asing dalam perkuliahan,” imbuhnya.

Termasuk percepatan penyelesaian studi, misal S2 bisa menyelesaikan kurang dari 4 semester, 3 semester atau berbasis riset bisa selesai 2 semester. Menurutnya, secara lex specialist bagi orang-orang jenius, percepatan dapat dilakukan melalui percepatan publikasi jurnal.

“Publikasi jurnal lebih dari dua per bulan itu nggak logis, tapi bagi orang-orang sangat jenius seperti Pak Habibie itu 1 bulan bisa 2-4 jurnal per bulan. Fleksibilitas, adaptif, transparan, dan berkelanjutan itu yang diharapkan melalui Permendiktisaintek nomor 39 Tahun 2025,” jelasnya.

Sebagian peserta dari perwakilan PTN se-Indonesia. (rhd)
Sebagian peserta dari perwakilan PTN se-Indonesia. (rhd)

Sementara itu, Staf Ahli Menteri bidang Regulasi, Nur Syarifah SH LLM mengatakan, tujuan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 untuk memperkuat sistem penjaminan mutu. Agar lebih adaptif, transparan dan berkelanjutan, serta menyelaraskan standar global selaras dengan standar internasional.

“Ruh dari Permendiktisaintek nomor 39 Tahun 2025 adalah SPMI (Standar Penjaminan Mutu Internal) dan SPME (Standar Penjaminan Mutu Eksternal),” jelas Syarifah.

Dimana SPMI dilaksanakan perguruan tinggi secara otonom melalui siklus penetapan, pelaksanaan dan evaluasi, Kemendiktisaintek akan memfasilitasi dan memantau implementasi SPMI. Sementara SPME dilakukan melalui Akreditasi oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) atau LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri).

“Akreditasi BAN-PT atau LAM menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi, sehingga status akreditasi akan terlihat. Apakah terakreditasi, terakreditasi unggul, atau tidak terakreditasi,” terang Syarifah.

Sedangkan, mantan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) 2014-2019, Prof Dr M. Nasir MSi PhD menyampaikan, materi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang Ideal. Menurutnya, landasan dan kebijakan berbasis regulasi nasional (SN-Dikti, BAN-PT, LAM), tetapi juga terbuka terhadap standar internasional (ABET, AACSB, QS, dll).

“Landasan dan kebijakan; visi, misi dan tujuan perguruan tinggi harus jelas, relevan, dan berorientasi pada mutu dan daya saing global,” jelas Ketua MWA Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang ini.

Terkait Manajemen Mutu, Prof Nasir mengatakan, ada 4 elemen yang mempengaruhi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Di antaranya:

  • Kepemimpinan yang visioner dan akuntabel.
  • Budaya mutu yang hidup di seluruh sivitas akademika, bukan hanya di unit penjaminan mutu.
  • Monitoring dan evaluasi berbasis data (misalnya tracer study, survei kepuasan, audit mutu internal).
  • Continuous improvement: hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan.

“Dengan kolaborasi dan benchmarking, maka terwujud kerja sama dengan perguruan tinggi unggul, baik di dalam maupun luar negeri. Serta memiliki benchmarking terhadap standar global, agar mutu tetap kompetitif,” tandas Guru Besar (UNDIP) Semarang ini. (rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim