DPRD Ngawi Memastikan Perda RTRW 2025 – 2045 yang Disetujui tidak Mengancam Ekosistem Pertanian

DPRD Ngawi Setujui Perda RTRW 2025 - 2045 di Tengah Gencarnya Kegiatan Investasi industri di Ngawi
Rapat Paripurna Ranperda RTRW 2025 - 2045 Kabupaten Ngawi di Gedung Paripurna DPRD Ngawi, Selasa (12/8/2025). (ist)

Ngawi, SERU.co.id –  DPRD Ngawi menggelar rapat paripurna untuk pembahasan ranperda tentang rencana tata ruang wilayah ( RTRW ) Kabupaten Ngawi tahun 2025 – 2045 serta ranperda tentang pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, Selasa (12/8/2025).

Dalam pembahasan ranperda RTRW tersebut, juga disampaikan pandangan umum fraksi- fraksi mengingat pembahasan raperda ini bertujuan untuk mengakomodir kegiatan industrialisasi (pembangunan pabrik ) yang semakin meningkat di Kabupaten Ngawi.

Bacaan Lainnya

Ada enam fraksi yang menyampaikan pandangan umum dan permintaan penjelasan dari Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengenai beberapa hal didalam ranperda tersebut. Keenam fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra dan dua Fraksi Gabungan yaitu Hanura-PKS serta PAN – Demokrat.

Dari penyampaian pandangan umum dan pertanyaan keenam fraksi, terkait industrialisasi hanya fraksi PDIP dan Fraksi PKB yang menyinggung dampak industrialisasi terhadap pengurangan lahan pertanian.

Dari 11 poin pandangan umum yang dibacakan oleh anggota Fraksi PDIP Agung Rezkina Pramesti, disampaikan dalam pandangan umumnya agar PemkabNgawi dalam pemetaan zona industri tidak merusak zona pertanian yang berdampak mengurangi identitasnya sebagai lumbung padi nasional.

“Zona industri agar melalui perhitungan dan kajian yang mendalam agar Ngawi sebagai lumbung padi nasional dapat dipertahankan akibat berkurangnya lahan pertanian,” baca Esti di hadapan Bupati Ony dan peserta rapat.

Menanggapi hal tersebut, melalui pembacaan jawaban dalam rapat paripurna hari kedua ( 13/8), Bupati Ony Anwar menjawab, lahan pertanian masih terjaga sesuai ketentuan.

“Dalam penyusunan Ranperda RTRW 2025 – 2045, telah mendasar kajian, monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Perindustrian RI tahun 2023, sehingga lahan pertanian masih terjaga sesuai ketentuan.” kata Ony yang akan meningkatkan intensifikasi pertanian, PRLB dan pengembangan SDM demi menjaga status lumbung padi nasional meskipun jumlah lahan pertanianya berkurang karena induatrialisasi.

Sementara itu Fraksi PKB menyinggung risiko sumber kehidupan yang dihadapi masyarakat akibat berkurangnya lahan pertanian menjadi industri.

Fraksi PKB menyampaikan keinginannya agar Perda RTRW ini dapat meredam praktik alih fungsi lahan pertanian yang begitu masif.

“Adanya peralihan lahan pertanian menjadi lahan industri merupakan ancaman ketahanan pangan termasuk izin pembukaan lahan industri di bekas lahan pertanian sebaiknya tidak diberikan,” kata Wiwik Priyani, anggota Fraksi PKB yang membacakan pandangan fraksinya.

Tentang pandangan PKB tersebut, dalam jawabanya Ony menyampaikan, visi dari perda ini untuk memperkuat arah kebijakan di sektor pertanian dengan industri sebagai penggerak ekonomi.

“Visinya adalah mewujudkan tata ruang Kabupaten Ngawi yang berbudaya, kompetitif dan inovatif dalam kegiatan pertanian, industri dan lingkungan berkelanjutan, jadi penentuan lahan industri dan pertanian sudah mendasar kajian dan ketentuan,” terang Ony.

Usai rapat paripurna yang berlangsung dua hari tersebut ( 12 – 13 / 8/2025), Perda RTRW 2025 – 2045 Kabupaten Ngawi telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua DPRD, Kartiko Yuwono, Wakil Ketua Imam Nasrullah dan Khoirul Anam Mu’min dan diterima oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono di gedung DPRD Ngawi. (nug/ono)

disclaimer

Pos terkait