Ngawi, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar rapat paripurna terkait usulan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD dan perubahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Ngawi periode 2024–2029, pada Kamis (16/10/2025). Agenda ini membahas usulan PAW untuk posisi Wakil Ketua 1 DPRD Ngawi serta Ketua Komisi II.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko menjelaskan, usulan pergantian Wakil Ketua 1 didasarkan pada surat dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan melalui Fraksi PKB DPRD Ngawi pada Senin, 29 September 2025. Dalam usulan tersebut, posisi Wakil Ketua 1 yang saat ini dijabat Khoirul Anam Mu’min akan digantikan oleh Anas Hamidi.
Sementara itu, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) diusulkan pergantian Ketua Komisi II yang sebelumnya dijabat Winarto, dan akan digantikan oleh Amin Sunarto, yang sebelumnya merupakan anggota Komisi I.
“Rapat usulan pengganti antar waktu ini dari dua fraksi yakni PKB dan Golkar,” jelasnya.
Yuwono menambahkan, setelah paripurna ini, Khoirul Anam Mu’min dan Winarto akan menempati posisi baru di Komisi III.
“Nantinya setelah ini kami akan mengirimkan surat kepada Gubernur Jatim melalui bupati untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian dan pelantikannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam tata tertib DPRD Ngawi, meskipun belum mencapai masa 2,5 tahun, pergeseran komisi dan pimpinan DPRD tetap diperbolehkan. Namun, untuk alat kelengkapan lain seperti Badan Musyawarah, masa minimalnya tetap 2,5 tahun.
“Penempatan posisi dari hasil penggantian antar waktu tersebut menunggu surat keputusan dari Gubernur,” jelasnya. (nug/ono)








