Pembangunan PSEL Tunggu Keputusan Pusat, Kota Malang Berpotensi Kembangkan RDF

Pembangunan PSEL Tunggu Keputusan Pusat, Kota Malang Berpotensi Kembangkan RDF
Plh Kepala DLH Kota Malang menerangkan peluang pengembangan PSEL dan RDF. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Supit Urang masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Di tengah wacana tersebut, Kota Malang berpotensi mengembangkan sistem Refuse Derived Fuel (RDF).

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengungkapkan, Pemkot Malang sedang menghadapi efisiensi. Karena itu, pihaknya mengajukan bantuan dari pusat, salah satunya melalui program pengolahan sampah menjadi energi.

Bacaan Lainnya

“Ada dua peluang, yakni pembangunan PSEL dan pengolahan sampah menjadi RDF. Keputusannya nanti dari pusat,” seru Raymond, Kamis (16/10/2025).

Pengolahan sampah anorganik di TPA Supit Urang. (Seru.co.id/bas)
Pengolahan sampah anorganik di TPA Supit Urang. (Seru.co.id/bas)

Raymond mengatakan, pemerintah pusat yang akan menentukan proyek yang akan dikembangkan. Pasalnya, dua alternatif tersebut memiliki perbedaan dari sisi kapasitas dan kebutuhan lahan.

“PSEL mensyaratkan ketersediaan sampah hingga 2.000 ton per hari berdasarkan keterangan terbaru. Sedangkan Kota Malang hanya menghasilkan sekitar 720 ton sampah per hari, dengan 200 ton diantaranya sudah terkelola di TPS maupun TPS3R,” ungkapnya.

Sedangkan, pengembangan RDF memiliki kapasitas yang lebih kecil dan jumlah sampah harian di Kota Malang mampu memenuhi syarat. Raymond menyebut, apabila proyek tersebut disetujui pemerintah, maka cukup menggunakan sampah di Kota Malang tanpa kerja sama Malang Raya.

“Sampah di Kota Malang cukup untuk RDF. Karena kemampuannya masih di bawah 500 ton per hari, sedangkan sampah kita lebih dari 500 ton,” ujarnya.

DLH juga telah menyiapkan lahan di kawasan TPA Supit Urang untuk kedua opsi tersebut. Lahan yang disiapkan untuk PSEL seluas 5 hektare dan 2 hektare untuk RDF.

“Semua lahan sudah siap, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Pemkot hanya menyiapkan lokasi dan berusaha memenuhi syarat,” terangnya.

Terkait PSEL yang mempersyaratkan sampah harian mencapai 2.000 ton, ia optimis dapat tercapai apabila bisa menggunakan timbunan sampah. Hal ini mengingat timbunan sampah di TPA Supit Urang mencapai lebih dari 4 juta kubik.

“Jadi kalau tiap hari diambil 1.000 ton, sampai 7 tahun tidak habis. Tapi perlu studi lagi, seperti apa kriteria pemilahan dan pengolahan yang masuk ke mesin PSEL,” jelasnya.

Sebagai informasi, PSEL menghasilkan energi listrik, sedangkan RDF diolah menjadi bahan bakar alternatif untuk industri, seperti pabrik semen. Keduanya mengacu pada Peraturan Presiden terbaru tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Ramah Lingkungan.

“Kami sudah siapkan lokasi dan semua persyaratan. Tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat, apakah akan memilih PSEL atau RDF,” pungkasnya.

Terakhir, Raymond menuturkan, Mendagri berencana melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang, Jumat besok. Ia berharap, kehadiran Mendagri dapat menjadi pertimbangan pemberian bantuan dari pusat terkait pengolahan sampah di Kota Malang. (bas/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim