Situbondo, SERU.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap dugaan kasus penipuan modus pengurusan percepatan pemberangkatan calon haji yang dilakukan oleh oknum ASN di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama setempat.
Diketahui, tersangka berinisial MH (54), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) di salah satu kecamatan di Kabupaten Situbondo. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban yang merupakan calon jamaah haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan membenarkan adanya pengungkapan kasus penipuan modus pengurusan percepatan pemberangkatan calon haji.
“Tersangka menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah, namun uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” seru Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, AKP Agung menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka meminta uang sebesar Rp53 juta dari korban berinisial A dan Rp44 juta dari korban S, dengan dalih untuk mengurus administrasi di Kemenag Surabaya serta membayar pelunasan keberangkatan haji.
“Pelaku ini meminta uang kepada korban dengan dijanjikan akan mempercepat proses keberangkatan calon jamaah haji. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” terangnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 kwitansi bermaterai dengan nominal yang berbeda.
“Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp97 juta. Sehingga, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (aza/mzm)