Situbondo, SERU.co.id – Polres Situbondo berhasil ungkap 19 kasus kekerasan seksual terhadap anak selama tahun 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Situbondo, Jumat (19/12/2025).
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, menurut fakta di lapangan pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan dari dalam keluarga sendiri.
“Kami sangat prihatin karena sepanjang tahun 2025 ini terdapat 19 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Situbondo. Yang memprihatinkan, pelaku banyak berasal dari orang terdekat korban, bahkan ada yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri bersama saudara kembarnya atau paman korban,” seru AKBP Rezi Dharmawan.
Menurut, Kapolres AKBP Rezi, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial BA bersama pamannya berinisial BS terhadap Anak kandungnya sendiri itu dilakukan secara berulang mulai April hingga Oktober 2025.
“Dari pengakuan tersangka, perbuatan yang dilakukannya itu dalam satu minggu bisa tiga kali secara bergantian dengan pamannya, dan anak korban sempat di ancam agar tidak memberitahukan kepada siapa pun,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Rezi menambahkan, orang tua korban diketahui telah pisah ranjang. Sebab ibu korban berada di kabupaten Jember, sedangkan anak korban bersama ayahnya berada di Situbondo dalam satu rumah milik pamannya atau saudara kembar ayah korban.
“Modus pelaku karena tergoda dengan tubuh anak kandungnya sendiri. Pelaku dan anak korban sering tidur satu kasur serta tinggal bersama saudara kembarnya berada dalam satu rumah,” ungkap AKBP Rezi.
Selain itu, Kasus lain terjadi pada Desember 2025, tepatnya hari Kamis, di tempat lomba merpati yang berlokasi Dusun Nyior Cangkah, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RA (18) dengan korban berinisial SN (14).
Dalam kasus ini, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu disertai ancaman. Pelaku memaksa korban mengirimkan foto dan video tanpa busana, dengan dalih sebagai syarat untuk melanjutkan hubungan pacaran.
Atas seluruh perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 70D juncto Pasal 81, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Rezi Dharmawan menegaskan, Polres Situbondo akan menangani seluruh kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun media sosial.
“Kami mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak. Jangan pernah menganggap aman hanya karena pelaku adalah orang terdekat,” sampainya.
Oleh karena itu, sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Polres Situbondo juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengencangkan sosialisasi dan edukasi penanggulangan kekerasan seksual dan pendidikan seksual sejak dini.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman anak, orang tua, dan masyarakat mengenai batasan tubuh, bentuk kekerasan seksual, serta pentingnya keberanian untuk melapor demi mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Situbondo,” pungkas AKBP Rezi. (aza/mzm)








