Polres Situbondo Berhasil Ungkap Enam Kasus dan Enam Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2025

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Enam Kasus dan Enam Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2025
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025). (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap enam kasus kejahatan Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Pasalnya, capaian tersebut sudah sesuai dengan target operasi yang ditetapkan Polda Jawa Timur, yakni  6 kasus atau perkara.

Diketahui, Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.

Bacaan Lainnya

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, enam kasus yang berhasil diungkap tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Polda Jatim.

“Selama kurun waktu 12 hari, jajaran Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap enam perkara dengan mengamankan enam tersangka,” seru AKBP Rezi Dharmawan saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Lebih jauh, AKBP Rezi menjelaskan, enam kasus tersebut terdiri dari satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), satu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan dua kasus pencurian biasa.

“Jadi, salah satu perkara yang berhasil diungkap yakni terjadi di Jalan Pondok Pesantren Salafiyah Safiiyah, Kecamatan Banyuputih pada 20 Oktober 2025,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu flashdisk, dan satu dompet.

“Modus tersangka mencuri uang sebesar Rp3 juta yang disimpan korban di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jok sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci,” terangnya.

Selain itu, kasus pencurian sepeda motor di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial N serta barang bukti satu unit sepeda motor.

“Modusnya, pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik karena kunci motor masih tertinggal di kendaraan. Hal-hal seperti ini perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan kerugian,” sampainya.

Menurutnya, para tersangka yang berhasil diamankan bukan merupakan residivis.

“Jadi para tersangka ini tidak ada residivis, melainkan tersangka baru,” ucapnya.

Sehingga, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (aza/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim