Malang, SERU.co.id – Rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Supit Urang menghadapi kendala regulasi baru. Volume sampah yang dihasilkan tiga kawasan di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) dinilai tak mencukupi syarat.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengungkapkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH). Pasalnya, terdapat regulasi terbaru terkait volume sampah minimal untuk diolah menjadi energi listrik.
“Ada regulasi terbaru, bahwa untuk mengelola PSEL minimal 2.000 ton sampah per hari. Kami masih menyampaikan ke pimpinan, karena kalau 2.000 ton ini sepertinya tidak sampai, walaupun mencakup wilayah Malang Raya,” seru Raymond, Selasa (16/8/2025).
Padahal, dalam ketentuan sebelumnya mensyaratkan volume sampah yang masuk hanya 1.000 ton per hari. Raymond memaparkan, produksi sampah Kota Malang sendiri hanya sekitar 720 ton per hari, dengan 514 ton yang masuk ke TPA.
“Untuk itu, pengembangan PSEL menjadi proyek aglomerasi Malang Raya. Dengan tambahan volume sampah dari Kabupaten Malang sekitar 400 ton dan Kota Batu sekitar 50 ton,” ungkapnya.
Namun, dengan beredarnya surat terbaru dari pemerintah pusat, membuat Pemkot Malang perlu melakukan telaah ulang. Hal ini diperlukan untuk mengkaji kesiapan pembangunan proyek PSEL.
“Kalau hasil rapat terakhir dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan tiga kepala daerah, sudah sepakat kalau PSEL itu dibangun di TPS Supit Urang. Lokasinya seluas 5 hektare di dalam TPA Supit Urang,” jelasnya.
Raymond mengatakan, kini Pemkot melalui DLH Kota Malang masih intensif melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Jadi, keputusan pembangunan PSEL masih belum final.
“Terkait metode pengolahan juga masih dalam tahap penyusunan ulang. Apakah nantinya menggunakan metode insinerasi atau penghasil Low Sulphur Diesel Product (LSDP),” pungkasnya.
Adapun pengelolaan PSEL, nantinya hanya mengolah sampah anorganik seperti plastik, kaca, logam dan karet. Energi listrik yang dihasilkan akan dibeli langsung oleh PT PLN, meski perhitungan kapasitas listriknya masih dalam proses. (bas/rhd)