Pemekaran Dinas Baru Rawan Potensi Konflik, Begini Wacana Disnaker dan PMPTSP

Pemekaran Dinas Baru Rawan Potensi Konflik, Begini Wacana Disnaker dan PMPTSP
Ilustrasi sejumlah anggota perangkat daerah di Kota Malang. (bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mematangkan wacana pemekaran dan pembentukan dinas baru. Di tengah wacana tersebut, potensi konflik dinilai rawan muncul, Disnaker dan PMPTSP wacanakan sinergi berkelanjutan sebagai solusi.

Penilaian tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Ia mengungkapkan, sangat setuju jika dinas yang diampunya dimekarkan menjadi Disnaker dan DPMPTSP.

Bacaan Lainnya

“Wacana sudah ada, rumahnya juga sudah ada. Secara perhitungan memang dinas ini idealnya berdiri sendiri. Tugas dan itanggung jawab Disnaker itu luar biasa berat,” seru Arif.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang menyoroti pentingnya sinergi berkelanjutan antardinas. (bas)
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang menyoroti pentingnya sinergi berkelanjutan antardinas. (bas)

Arif mengatakan, wacana pemekaran dinas tersebut merupakan ketentuan undang-undang. Ia menegaskan, perangkat daerah yang mengampu perizinan tidak boleh bergabung dengan dinas lain.

“Amanah undang-undangnya mewajibkan bahwa perangkat daerah yang mengampu perizinan (DPMPTSP) tidak boleh digabung dengan perangkat dinas lain manapun. Makanya kan tinggal beberapa saja yang masih gabung, termasuk di Kota Malang,” ujarnya.

Meski demikian, Arif menekankan, pentingnya sinergi yang berkelanjutan antara kedua dinas meskipun nantinya berdiri sendiri. Ia mengakui, mendengarkan keluhan dari daerah lain di Jawa Timur, terkait ketidakharmonisan antara Disnaker dan DPMPTSP.

“Akibat ketidakharmonisan, ketika investasi masuk, Kepala Disnaker tidak dikasih tahu. Sehingga dia seperti mencari-cari, seperti orang buta di jalan, padahal seharusnya tahu dan menyiapkan tenaga kerja,” bebernya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, hal tersebut harus menjadi pembelajaran bagi Pemkot Malang. Sinergi antara Disnaker dan DPMPTSP harus terjalin erat seperti saat masih menjadi satu perangkat daerah.

“Kalau kebutuhan anggaran, biasanya masing-masing dinas membutuhkan anggaran sekitar Rp15 miliar sampai Rp20 miliar per tahun. Khusus DPMPTSP menganggarkan juga untuk pengelolaan Mal Pelayanan Publik (MPP),” terangnya.

Ia menyebut, anggaran pengelolaan MPP sekitar Rp1,5 miliar per tahun. Peruntukan anggaran untuk operasional, termasuk gaji karyawan, kebersihan, keamanan, serta biaya listrik, air dan internet.

Jika pemisahan direalisasikan, Arif menyebut, ada penyesuaian tugas pokok dan fungsi. Unit Kerja Pelayanan Cipta Karya akan diserahkan ke Disnaker.

“Target saya, sekitar 2030 nanti, semua sudah berjalan dan diteruskan ke Kepala Disnaker yang baru. Yang jelas saat ini sudah dibahas dewan dan sudah ada persiapan rumahnya,” kata dia.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno membenarkan, wacana pemekaran dan pembentukan dinas baru terus bergulir. Sudah ada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disiapkan untuk merealisasikan hal tersebut.

“Ranperda perubahan sekaligus pembentukan dinas baru sudah di lempar ke DPRD. Kita tunggu pembahasannya oleh Pansus,” jelasnya, kepada wartawan SERU.co.id.

Namun terkait pemetaan potensi konflik pasca pemekaran dinas, ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim