Malang, SERU.co.id – Setelah melakukan beberapa kali persidanggan, gugatan Class Action atau perwakilan kelompok Aremania atas Tragedi Kanjuruhan yang diwakili Atoilah di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis (26/1) dinyatakan ditolak. Sidang dipimpin Hakim Immanuel Amin.
Hakim Persidangan Immanuel Amin saat membacakan tanggapan dari lima tergugat dan satu turut tergugat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Atoilah tidak sah.
“Bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu untuk dapat diterima sebagai gugatan Class Action,” seru Immanuel, saat persidangan.
Baca juga : Perwakilan Korban Tragedi Kanjuruhan, Bakal Ajukan Banding Gugatan Perdata Class Action
Keputusan tersebut diambil oleh hakim dengan mempertimbangkan bahwa sidang Class Action tidak dapat diterima. Hakim Ketua juga mengatakan, gugatan Class Action memiliki rambu-rambu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.
Menurut Immanuel, gugatan dari Atoilah terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Sehingga perkara tidak dapat diperiksa.
“Dengan demikian kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini. Sidang kami nyatakan tutup,” tutup Immanuel saat mengakhiri sidang.
Baca juga : Persidangan Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan Berlangsung Tertutup
Sementara itu kuasa hukum korban Wasis Siswoyo mengaku, tak akan pantang mundur untuk terus kembali mengajukan gugatan jika legal standing sudah dipenuhi. Kemudian rencananya dalam waktu dekat, pihaknya akan memenuhi berkas seperti yang diminta dalam persidangan itu.
“Nanti dalam waktu dekat kami akan melengkapi apa yg menjadi putusan tadi itu. Akan kami ajukan lagi untuk sidang selanjutnya memperjuangkan teman-teman suporter Aremania,” terangnya.
Dirinya mengaku tidak akan menyerah. Dirinya akan terus mengumpulkan syarat-syarat untuk memperkuat persidangan selanjutnya dalam gugatan lanjutan. (wul/ono)