Persidangan Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan Berlangsung Tertutup

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat. (wul) - Persidangan Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan Berlangsung Tertutup
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat. (wul)

Malang, SERU.co.id – Persidangan laporan Model A terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa tersebut, bakal diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/1/2023) dilakukan secara tertutup.

Hal tersebut justru mengundang kekecewaan dari berbagai pihak, terutama Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK). Mereka menganggap, sidang tersebut tidak legal kalau dilakukan tertutup.

Baca Lainnya

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat mengaku, jika persidangan yang bakal diselenggarakan terkait Tragedi Kanjuruhan itu dilakukan secara tertutup. Maka legalitas persidangan itu patut dipertanyakan.

“Kalau tertutup untuk pemeriksaan mungkin tidak apa-apa ya, tapi kalau persidangan tertutup itu seharusnya untuk perkara-perkara asusila. Kalau persidangan Tragedi Kanjuruhan tertutup, justru legalitas persidangan ini dipertanyakan,” seru Imam, Jumat (13/1/2023).

Imam mengaku, dirinya sudah merasa curiga sejak awal, jika laporan Model A akan berjalan secara aneh. Sehingga hal tersebut yang mendasari pihaknya menolak adanya laporan tersebut.

“Apakah itu benar atau sah secara undang-undang, itu tidak bisa (tertutup). Jadi memang dari awal kita dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) sudah tidak mau menghadiri persidangan Model A Tragedi Kanjuruhan,” ucapnya.

Baca juga : Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jatim Kritisi Persidangan Tragedi Kanjuruhan yang Tertutup

Ditambah lagi larangan jika adanya larangan media massa untuk tidak diperbolehkan meliput jalannya sidang mesti ada yang ditutup-tutupi. Dikarena seharusnya sidang pidana dilakukan terbuka untuk umum.

“Karena ini seharusnya terbuka untuk umum, maka adalah sebuah pelanggaran dalam peraturan perundang. Maka teman-teman pers seharusnya mempertanyakan itu, kenapa media dilarang meliput, alasannya harus jelas dan bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *