Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jatim Kritisi Persidangan Tragedi Kanjuruhan yang Tertutup

ketua dpd konggres advokat indonesia jatim abdul malik
Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia Jatim Abdul Malik. (foto;wul)

Malang, SERU.co.id – Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia Jatim Abdul Malik menilai sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berlangsung tertutup dan tidak boleh diliput media massa tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kasus Tragedi Kanjuruan tersebut bukan termasuk dalam kasus asusila sehingga tidak perlu dilaksanakan secara tertutup.

“Padahal sidang itu terbuka untuk umum, kalau terbuka untuk umum semua warga bisa melihat, tujuannya terbuka untuk umum itu bener ya. Dalam kontek hukum, ini bukan perkara asusila,” seru Abdul Malik.

Baca Juga

Abdul Malik berharap, agar persidangan atas para terdakwa pelaku tragedi yang menelan 135 nyawa itu bisa disiarkan secara langsung atau live oleh media masa. Seperti jalannya persidanggan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo di Jakarta yang hingga saat ini masih bergulir itu.

Selain itu, untuk Stadion Kanjuruhan yang merupakan TKP (tempat kejadian perkara) peristiwa ini, agar tidak dilakukan renovasi ataupun pembongkaran sebelum kasus, 1 Okttober 2022 itu benar-benar rampung.

“Tidak boleh direnovasi, tidak boleh diapakan, stadionnya. Jadi kalau polisline sudah dibuka oke lah, tapi kalau masih belum jangan karena itu nanti alat bukti,” jelasnya.

Baca juga : Persidangan Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan Berlangsung Tertutup

Lelaki tersebut juga meminta, untuk hakim yang menangani perkara tersebut wajib melakukan PS (Peninjauan setempat) di TKP.

“Bagaimana kejadian, jadi hakim jangan hanya duduk, ngetok palu di pengadilan, seharusnya nanti hakim turun ada PS,” ucap Malik.

 

Berita Terkait