Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jatim Kritisi Persidangan Tragedi Kanjuruhan yang Tertutup

ketua dpd konggres advokat indonesia jatim abdul malik
Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia Jatim Abdul Malik. (foto;wul)

Malik juga menyebut, perkara ini sangat lucu sekali, dimana tersangka yang pertama ditetapkan ada 6 nama, sekarang menyusut menjadi 5 nama. Menurutnya, jika sudah ditetapkan tersangka seharusnya pihak kepolisian harus membuatkan SP3, agar tidak terkatung-katung.

Bacaan Lainnya

“Apa kurang bukti atau bagaimana, kalau itu kurang bukti biar tersangka itu mempunyai kekuatan hukum tetap, biar tidak terkatung-katung. Polisi itu wajib membuat SP3, kalau itu belum P21, tapi kalau sudah P21 itu wajib kiranya minta pada putusan hakim nanti entah itu dibebaskan karena kurangnya bukti, itu hakim yang memutuskan,” ucapnya.

Abdul Malik menambahkan, dirinya sangat setuju dengan keputusan Polrestabes Surabaya dengan memberikan ruang lingkup dalam jalannya sidang Tragedi Kanjuruhan ini. Namun, dirinya juga menyayangkan, karena sudah tidak lagi dalam masa PPKM.

“Sekarang PPKM-nya sudah habis, Kalau dulu iya lah sidang melalui online kan gitu, sekarang gak perlu online biar tahu itu,  kan biar masyarakat itu tahu betul sidang itu,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, di dalam hukum pidana itu menganut azas barang siapa, yang artinya siapa yang melakukan penembakan gas air mata juga kena hukum pidana.

“Orang yang melakukan itu kena pidananya, pidanannya kena tersangka, yang menyuruh pun kena, jangan sampai yang melakukan gak kena, yang menyuruh kena itu gak bener,” ucapnya dengan tegas.

Baca juga : Gugatan Class Action Aremania Terkait Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Ditolak

Dia menyebut, sesuai dengan peraturan FIFA bahwa laranggan untuk larangan pengunaan gas air mata, setiap pengaman atau polisi dilarang membawa senjata di lapangan. Selain itu, adanya keganjalan dalam penjualan tiket dan total penonton yang melebihi kapasitas.

“Ini kenak ini penjualan karcisnya, kenak ini pasti ada pemalsuan porporasi. Nah pemerintahan kabupaten pasti kenak ini, karena setiap karcis yang dijual harus ada porporasinya harus ada  bayar pajaknya, harus ada ansuransinya,” tuturnya. (wul/ono)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *