Malang, SERU.co.id – Kuasa Hukum Atoilah dan para perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan, bakal ajukan banding terkait gugatan perdata class action Tragedi Kanjuruhan seusai ditolak Majelis Hukum pada tuntutan sebelumnya.
Kuasa hukum Atoilah dan para perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan, Wasis Siswoyo mengatakan, pihaknya tak akan berhenti begitu saja usai gugatan class actionnya tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Kepanjen), Kamis (26/1/2023) lalu. Dia akan selalu mendampingi para suporter Aremania yang akan mengajukan banding atau bahkan pengajuan ulang.
“Kalau teman-teman (Aremania) menghendaki banding ya kami ikuti. Kita sebagai kuasa hukum tidak bisa berjalan sendiri, mengikuti keinginan teman-teman,” seru Wasis Siswoyo saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Baca juga : Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jatim Kritisi Persidangan Tragedi Kanjuruhan yang Tertutup
Dirinya menyebut, guna mempersiapkan banding dirinya belum bisa memastikan karena masih belum bertemu dengan perwakilan Aremania untuk bermusyawarah terlebih dahulu.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan kami akan bertemu dengan perwakilan Aremania baiknya seperti apa,” ujarnya.
Wasis menuturkan, jika tidak memungkinkan untuk dilakukan banding, kalaupun ada gugatan perbaikan maka akan pihaknya akan berupaya untuk menyempurnakan.
Diketahui, gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan di PN Kepanjen telah ditolak oleh Majelis Hakim. Dimana persidangan tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua, Immanuel Amin. Karena ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Baca juga : Jika Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan Diterima, Stadion Kanjuruhan Bakal Disita
Dalam gugatan itu, Atoilah atau korban dari Tragedi Kanjuruhan menggugat lima pihak. Diantaranya yakni Tergugat satu PT Liga Indonesia Baru, Tergugat dua dari Panitia Pelaksana Arema FC, Tergugat tiga dari Bupati Malang, dan Tergugat lima dari Kapolri, Tergugat lima TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Atoilah melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebanyak Rp 146 milliar. Untuk ganti rugi yang akan diberikan kepada korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia sebanyak Rp100 juta, korban yang mengalami luka berat maupun ringan sebanyak Rp50 juta.Serta meminta ganti rugi pengembalian tiket sesuai dengan nilai tiket yang dijual. (wul/mzm)