Pemkot Malang Bersama BPN Canangkan Gemapatas

Pemasangan patok tanah secara simbolis. (ist) - Pemkot Malang Bersama BPN Canangkan Gemapatas
Pemasangan patok tanah secara simbolis. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pemkot Malang melalui BPN Kota Malang mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) bidang tanah secara virtual. Digelar oleh BPN Kota Malang di Kantor Kelurahan Bakalankrajan Jalan Pelabuhan Ketapang 1, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jum’at (3/2/2023). Bertemakan “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah untuk Indonesia. Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok.”

Dalam sambutan Wali Kota Malang yang dibacakan Staf Ahli  Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Hukum Pemkot Malang, Tabrani SH MHum. Disebutkan, Pemkot Malang dalam hal ini ikut mensukseskan program Gemapatas dari pemerintah pusat.

Baca Lainnya

“Gemapatas bertujuan agar tidak terjadi permasalahan atas batas bidang tanah di masyarakat dengan wujud kepastian hukum. Gemapatas juga sangat penting bagi masyarakat, agar tidak terjadi tumpang tindih atas batas bidang tanah untuk menghindari konflik di masyarakat,” seru Tabrani.

Selesai acara virtual di kantor Kelurahan Bakalankrajan, dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Kepala BPN Kota Malang Muh. Rizal SIT dan Pemkot Malang, diwakili Tabrani SH MHum. Selanjutnya meninjau pemasangan patok tanah secara simbolis milik Mujiono.

Sementara turut hadir, Dandim 0833/Kota Malang, Letkol Kav Heru Wibowo Sofa SH MHan mengapresiasi, pencanangan Gemapatas bidang tanah satu juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia. Guna mendapatkan kepastian dan pengakuan hak kepemilikan tanah secara hukum.

“Dengan Gemapatas ini diharapkan dapat meminimalisir konflik batas tanah. Sehingga tidak akan ada lagi permasalahan batas tanah, karena masing-masing hak atas tanah sudah jelas dan mempunyai kekuatan secara hukum,” tandasnya. (rhd)


Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *