Malang, SERU.co.id – Para keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan yang didampingi kuasa hukum kembali melakukan sidang perdata gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan atas penggugat Atoilah, Kamis (19/1/2023.
Persidangan hari ini merupakan persidangan ke-4. Jika gugatan yang mereka ajukan diterima, mereka rencananya akan melakukan penyitaan terhadap Stadion Kanjuruhan.
Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Wasis Siswoyo mengatakan, untuk agenda minggu depan adalah putusan sela. Tentang tidak diterima atau diterimanya gugatan tersebut atau putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan atau penasihat hukumnya. Dimana putusan ini belum masuk pada pokok perkara.
“Terkait diterima atau tidaknya, yang pasti kami sudah siapkan rencana,” seru Wasis, didepan SERU.co.id.
Baca juga : Gugatan Class Action Aremania Terkait Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Ditolak
Dia menyebut, jika nanti hasil gugatan ditolak, Wasis mengatakan pihaknya akan terus gigih berusaha untuk melengkapi berkas sampai bisa diterima oleh hakim.
Dan sebaliknya, jika gugatan mereka diterima mereka akan melakukan penyitaan Stadion Kanjuruhan yang merupakan TKP kejadian tersebut.
“Terus setiap gugatan ganti rugi itu mesti ada jaminan disita. Jujur kami dari penggugat, kami ingin Stadion Kanjuruhan itu kami sita, sementara untuk tidak dilakukan pertandingan. Kalau perlu dikasih police line, itu untuk pembuktian sidang sesuai dengan kejadian yg ada,” ucapnya.
Dirinya dengan percaya diri, yakin sepenuhnya gugatan mereka bakal dikabulkan, karena wasis merasa apa yang mereka lakukan sudah sesuai aturan.
“Saya yakin dikabulkan, karena sudah sesuai dengan aturan, sita jaminan tunggu sah atau tidaknya,” imbuhnya.
Baca juga : Perwakilan Korban Tragedi Kanjuruhan, Bakal Ajukan Banding Gugatan Perdata Class Action
Seperti diberitakan sebelumnya, Atoilah, korban Tragedi Kanjuruhan (1/10/2022) dan menggugat lima pihak diantara adalah PT Liga Indonesia Baru, Panitia Pelaksana Arema FC, Bupati Malang, Kapolri dan TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Oleh sebab itu, Atoilah melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebanyak Rp145 milliar.
Selanjutnya uang tersebut akan diberikan kepada korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia masing-masing menerima Rp100 juta. Korban yang mengalami luka berat maupun ringan menerima Rp50 juta. Serta meminta ganti rugi pengembalian tiket sesuai dengan nilai tiket yang dibayar para korban. (wul/ono)