Kediri, SERU.co.id – Diduga mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu dan pil dobel L, warga Dusun Tambi, Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, DAZ alias Konteng (27) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri.
Pelaku ditangkap di Desa Bringin, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, dengan barang bukti narkotika puluhan gram sabu-sabu dan ribuan pil dobel L. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku.
“Setelah berhasil menemukan keberadaan pelaku, petugas melakukan pemantauan. Akhirnya ditemukan terduga pelaku yang gerak geriknya mencurigakan, tidak membuang waktu petugas berhasil menangkap pelaku tanpa ada tindakan perlawanan,” seru Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, Jum’at (19/02/2021) siang.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasubaghumas, petugas menemukan barang bukti. Berupa 20 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu berat 22,04 gram, tiga pipet kaca berisi sabu-sabu, dua pipet kaca, satu bong, dua timbangan digital, dan 2000 butir pil koplo yang disimpan di dalam botol plastik.

“Barang bukti itu rencananya akan diedarkan. Namun petugas berhasil mengagalkan aksi transaksi barang haram tersebut,” imbuh AKP Ratmoko Budi Lartono.
Ditambahkan Kasubaghumas, pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Petugas mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporannya tentang adanya sesorang yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Kediri,” pungkas AKP Ratmoko Budi Lartono. (mad/Im/rhd)