Batu, SERU.co.id – Upaya serius Polres Batu dalam memberantas narkotika membuahkan hasil signifikan. Pihak kepolisian berhasil membongkar lima kasus peredaran barang haram yang berbeda, mengamankan enam tersangka dengan total barang bukti dalam jumlah yang tidak sedikit.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Batu, Kompol Danang Yudanto, SE, SIK saat memimpin pers rilis kasus tersebut di halaman Mapolres Batu pada ha Jumat (21/11/2025) menyampaikan, barang bukti yang berhasil disita adalah sebanyak 227,68 gram Sabu dan 54.000 butir obat keras tanpa izin edar (pil koplo).
“Dari volume barang terlarang yang berhasil dicegah beredar ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.938 jiwa dari penyalahgunaan,” seru Kompol Danang.
Kompol Danang menyebutkan, keenam tersangka yang diamankan berasal dari wilayah yang berbeda-beda di sekitar Kota Batu. Yakni: AF (21) dari Karangploso, NZS (21) dari Bumiaji, FBA (31) dari Junrejo dan Tiga tersangka lain, BOD (25), JT (38), dan AWA (31), semuanya berasal dari Bumiaji. Kompol Danang menegaskan bahwa jaringan dari keenam tersangka ini dipastikan tidak saling terkait dan beroperasi secara mandiri.
“Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait. Motif mereka pun sama,” ungkap Kompol Danang.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Kompol Danang, alasan para pelaku semuanya adalah karena faktor ekonomi.
Mereka mengedarkan barang-barang haram ini untuk mendapatkan keuntungan cepat,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sanksi pidana berlapis dari dua undang-undang berbeda. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Disangkakan melalui Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2.
“Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup,” imbuhnya.
Selain itu juga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (khusus terkait peredaran obat keras tanpa izin).
“Disangkakan melalui Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2. Ancaman pidana penjara antara 5 tahun dan 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Kota Batu menjadi target serius peredaran gelap, namun dengan aksi pencegahan yang dilakukan, potensi kerusakan sosial dan kesehatan masyarakat berhasil diredam.(dik/ono)








