Batu, SERU.co.id – Kasus penganiayaan brutal yang menimpa dua personel band hardcore asal Malang, Husttle, setelah tampil di sebuah acara musik underground di Kota Batu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Korban utama, IR vokalis dan gitaris Husttle, mengalami luka serius akibat bacokan senjata tajam.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, SE, SIK yang mewakili Kapolres Batu, memimpin pers rilis menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (16/11/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, berlokasi di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika atas, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
”Motif dari kejadian ini adalah para pelaku merasa tidak terima terhadap korban karena sewaktu konser melakukan joget moshing, salah satu pelaku terpukul atau tertendang, atau merasa ada kekerasan fisik yang terjadi padanya,” seru Kompol Danang, Jumat (21/11/2025).
Merasa tersinggung, kelompok pelaku yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol, melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban IR dan satu korban lainnya, OR. Total 10 pelaku, salah satunya melakukan pembacokan dengan celurit. Dalam aksi pengeroyokan tersebut, polisi menyebutkan terdapat total 10 orang terduga pelaku, terdiri dari 8 terduga pelaku dewasa dan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
”Salah satu pelaku berinisial MM menyelinap dari belakang rombongan dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di dalam baju,” ungkap Wakapolres Danang.
MM, lanjut Kompol Danang, menyabetkan celurit tersebut sebanyak dua kali ke arah korban IR. Selain itu, pelaku lain terlibat dalam pemukulan berulang kali, dimana pelaku YF memukul punggung (5 kali) dan kepala (1 kali).
Pelaku SN memukul kepala dan rahang, sedangkan Pelaku HD memukul kepala dan menendang kepala korban. Ditambah OD memukul korban IR dan korban OR menggunakan sebuah alat.
“Empat Pelaku Ditangkap, Enam Masih DPO Polres Batu berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, yaitu NN (warga Temas), IB (warga Pakisaji, Kab. Malang), HD (warga Sumberejo, Kec. Batu), dan OD. Sementara itu, enam terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO),” terangnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan senjata tajam berupa celurit, pakaian yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, serta hasil visum atas nama kedua korban. Para pelaku dijerat dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Juga Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (dik/ono)








