Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal

Tersangka mafia tanah Dino Patti Djalal. (ist) - Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal
Tersangka mafia tanah Dino Patti Djalal. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pemalsuan tanah milik ibu Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi peran, mulai dari berlakon sebagai pihak yang menyiapkan sarpras hingga berpura-pura menjadi pemilik tanah.

“Dalam melakukan aksinya kelompok mafia tanah ini berbagi peran, ada yang bertindak aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, ada yang bertindak selaku figur–dalam pengertian mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan–yang keempat adalah ada yang berperan sebagai staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah,” papar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Jumat (19/2/2021).

Bacaan Lainnya

Para tersangka biasanya menargetkan rumah atau yang akan dijual. Fadil menyebut, para mafia tanah dibagi ke dalam 3 klaster; klaster korban selaku pemilik sertifikat hak milik tanah; klaster kelompok pelaku; dan klaster korban pembeli yang beriktikad baik.

Pasal yang menjerat para tersangka adalah Pasal 263, 266, 378 KUHP. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut, 3 dari 15 tersangka sudah pernah terlibat pidana dalam laporan lain.

“Karena sebagian tersangka ada tiga orang, itu sudah menjalani atau sedang menjalani pidana di LP berdasarkan dari kasus mafia tanah sebelumnya,”

Dari 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, pengacara Fredy Kusnadi menjadi salah satunya. Fredy diduga menjadi otak dari aksi ‘penjarahan’ tanah milik ibu Dino Patti Djalal.

Ia berperan dalam pemindahan hak milik rumah dari ibu Dino Patti Djalal menjadi atas namanya dengan memalsukan sejumlah dokumen. Selain itu, Fredy membayar tersangka lain untuk berperan sebagai pemilik rumah agar dapat mengganti nama dalam sertifikat.  

“Apa perannya? Saat ini di LP yang ketiga ujungnya sudah terjadi pemindahan hak dari atas nama korban kepadanya. Padahal si korban tidak pernah menjual,” ujar Tubagus. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *