Kejari Batu Limpahkan Lima Terdakwa Kasus Mafia Tanah ke PN Malang

Para terdakwa kasus mafia tanah yang dititipkan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang untuk disidangkan kasusnya. (ist) - Kejari Batu Limpahkan Lima Terdakwa Kasus Mafia Tanah ke PN Malang
Para terdakwa kasus mafia tanah yang dititipkan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang untuk disidangkan kasusnya. (ist)

Batu, SERU.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan pelimpahan perkara mafia tanah terhadap 5 terdakwa, Rabu (31 /1/2024). Para terdakwa berinisial SA, EW, HEA, N dan A diserahkan pada ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian SH MH mengatakan, masing-masing terdakwa dikenakan dakwaan Primair. Diantaranya pada terdakwa SA, dikenakan Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Modus operandi dalam tindak pidana mafia tanah yaitu terdakwa EW bekerja sama dengan terdakwa N untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat dengan waktu kilat atau patas yaitu 1 (satu) minggu jadi.

Bacaan Lainnya

“Lazimnya pengurusan sampai dengan penerbitan sertifikat memakan waktu 4 (empat) bulan,” seru Kasi Intel Kejari Batu, Januar.

Baca juga: Kejati Jatim Limpahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya

Atas percepatan pengurusan dan penerbitan sertifikat tersebut, terdakwa EW meminta biaya tambahan kepada saksi Supatimah dan Joko Purnomo. Besarnya biaya yang dikeluarkan adalah Rp300 juta. Jumlah uang sebanyak itu diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan 11 (sebelas) sertifikat.

“Dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa EW tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa HEW, terdakwa SA selalu pembuat akta, dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya yang dipalsukan dari Notaris Novita Sari. Sedangkan terdakwa AL adalah ASN Kota Batu selaku petugas yang menerima berkas dan terdakwa N, ASN Kota Batu selaku petugas,” ungkapnya.

Baca juga: Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang

Januar menuturkan, dalam proses pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, setelah dilakukan pelimpahan oleh JPU, PN Malang selanjutnya berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara. Sehingga pemeriksaan perkara oleh hakim dalam persidangan berdasarkan pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Sehingga nanti Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan hasil putusan hakim yang merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam putusan hakim,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait