Malang, SERU.co.id – Dua tersangka dalam kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan yang ditangani oleh unit III Polres Malang, kini kasusnya sudah ditingkatkan menjadi P21 dan kedua pelaku sudah dipindahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (16/1/2023) petang.
Kanit Iidik III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Musthofa mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara pengerusakan tersebut ke Kejaksaan setempat.
“Berkas sudah P21. Sore ini tadi kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” setu Iptu Choirul Musthofa.
Choirul menjelaskan, dengan pelimpahan berkas itu, kasus tersebut sudah menjadi ranah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, untuk kelanjutannya tinggal menunggu proses jadwal sidang.
“Kami menerima penetapan P21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada, Jumat (13/1/2023) lalu. Kemudian hari ini kami limpahkan tahap dua,” pungkas Choirul.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka yakni Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (46). Yang bertanggung jawab atas pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dimana keduanya adalah penganggung jawab dari CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (wul/mzm)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









