Majelis Hakim Minta Bukti Tambahan, Gugatan Class Action Griya Shanta Belum Diputuskan

Majelis Hakim Minta Bukti Tambahan, Gugatan Class Action Griya Shanta Belum Diputuskan
Persidangan terkait gugatan warga Griya Shanta kepada Pemkot Malang digelar hari ini. (bas)

Malang, SERU.co id – Sidang gugatan terkait penolakan pembongkaran tembok pembatas perumahan Griya Shanta digelar di Pengadilan Negeri Malang. Dalam sidang ini, majelis hakim masih meminta bukti tambahan sebelum menetapkan status gugatan class action.

Kabag Hukum Setda Kota Malang, Suparno mengungkapkan, sidang masih berfokus pada pemeriksaan manifestasi atau kejelasan pihak-pihak yang diwakili dalam gugatan tersebut. Majelis hakim masih mempertanyakan keabsahan gugatan class action yang saat ini hanya diwakili delapan warga RW 12 Kelurahan Mojolangu.

Bacaan Lainnya

“Jumlah warga sekitar mencapai ratusan kepala keluarga (KK), sehingga perlu kejelasan siapa saja yang masuk dalam kelompok penggugat. Majelis memberikan kesempatan kepada kuasa penggugat untuk melengkapi bukti manifestasi,” seru Suparno, usai mengikuti persidangan, Selasa (25/11/2025).

Kuasa Hukum Warga Griya Shanta menegaskan, semua warga menolak jalan tembus. (bas)
Kuasa Hukum Warga Griya Shanta menegaskan, semua warga menolak jalan tembus. (bas)

Suparno menjelaskan, sebagai contoh dari RW 12 yang mengajukan gugatan mewakili berapa orang. Pihak penggugat diberikan waktu selama dua minggu dan sidang akan digelar kembali tanggal 9 Desember mendatang, untuk memastikan perkara tersebut sah atau tidak sebagai gugatan class action.

Terkait pernyataan pihak Griya Shanta yang menyebut pembongkaran tembok tidak semestinya dilakukan, Suparno menegaskan, hal tersebut masuk pada pokok perkara. Sampai saat ini, Pemkot Malang belum melakukan tindakan apapun di lokasi.

“Posisinya sekarang tembok masih berdiri. Pemerintah hanya berupaya membuka akses jalan tembus untuk mengurangi beban kepadatan jalan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi, aksi massa yang berlangsung di depan pengadilan. Menurutnya, ia tidak berhak memberikan penilaian atas penyampaian aspirasi warga.

“Itu aspirasi masyarakat. Kami sebagai kuasa hukum fokus pada proses persidangan saja,” tuturnya.

Suparno memastikan, Pemkot Malang siap menghadapi gugatan tersebut. Legalitas kuasa hukum dari DPUPRPKP, Satpol PP, dan Wali Kota Malang telah dinyatakan sah oleh majelis hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto menyebut, sidang hari ini masih dalam tahap dismissal proses untuk memverifikasi data warga penggugat. Ia menegaskan, seluruh warga RW 12 menolak pembongkaran tembok pembatas, meskipun dalam gugatan class action hanya diwakili delapan orang.

“Kami sebenarnya sudah membawa data warga yang menyatakan penolakan, tapi berkas aslinya belum kami serahkan. Majelis memberi waktu dua minggu untuk melengkapi,” ungkap Wiwid.

Menurut Wiwid, penolakan warga didasari anggapan bahwa pembukaan jalan tembus tersebut bukan untuk kepentingan umum. Ia mengatakan, adanya dokumen permohonan fasilitas jalan dari pihak swasta yang akan membangun perumahan di balik tembok.

“Kalau ini untuk kepentingan umum, tidak mungkin ada pembangunan gerbang baru dan pos yang diduga menjadi pos keamanan. Warga perlu melihat masalah ini secara objektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, Perumahan Griya Shanta sejak awal dibangun pada era 1980-an merupakan kawasan hunian tertutup sesuai RTRW kala itu. Jika konsep tersebut ingin diubah, menurutnya harus melibatkan warga.

“Terkait penyerahan PSU, maka makna penyerahannya pemerintah wajib untuk mengelola dengan anggaran negara, bukan semena-mena menghancurkan atau merubah. Artinya ada nilai obyek yang harus sesuai pada saat awal pembangunan,” pungkasnya. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim