Malang, SERU.co.id – Buntut polemik penembokan akses jalan penghubung Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) dengan akses milik warga sekitar. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang sidak lokasi atas aduan penutupan akses jalan pemukiman warga di Kecamatan Dau, Kamis (2/10/2025). Dari sidak polemik penembokan akses jalan di BCT, DPRD Kabupaten Malang bakal mencarikan solusi untuk kepentingan umum.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh menjelaskan, kedatangan para anggota Komisi III ke lokasi bukan sekedar mewakili satu belah pihak saja. Melainkan seluruh masyarakat, terutama pihak-pihak yang terkait di dalam polemik tersebut. Sehingga nantinya, akan dilakukan pencarian solusi yang baik untuk pihak warga yang terhalangi tembok tersebut.

“Kita memang langsung turun ke lokasi, agar kita tahu yang sesungguhnya, tidak hanya satu pihak saja. Tadi telah disampaikan bahwa kita memberikan saran ya, istilahnya memberikan saran biar win-win solution untuk kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat tentunya semua harus terlibat, terwakili semuanya,” seru Tantri.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir menambahkan, pihaknya telah melakukan penelusuran status Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan tersebut. Namun, PSU yang seharusnya sudah berpindah tangan ke pemerintah daerah setempat, masih belum diserahkan oleh pihak pengembang.
“Cukup kami sesalkan, karena PSU bagian dari fasilitas umum yang memang berbicara posisi hak dan kepentingan dari masyarakat yang ada di situ. Harusnya PSU oleh pengembang diserahkan, jauh-jauh hari sebelum terjadi kasus ini. Bahkan sebelum perumahan itu dibangun, harus sudah diserahkan PSU-nya,” terang pria yang kerap disapa Adeng itu.
Adeng menjelaskan, pihaknya hadir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, bukan hanya untuk membela kepentingan satu pihak saja. Sehingga nantinya, penyelesaian dari permasalahan ini juga akan melibatkan sejumlah pihak, terutama penduduk perumahan.
“Ketika lahan di sini hanya tersisa miliknya Pak Heru, ya pasti kami akan bela kepentingan Pak Heru. Bela kepentingan Pak Heru dalam artian solusi yang kami tawarkan ya harus bisa diterima oleh semua pihak. Baik itu warga BCT maupun oleh Pak Heru sendiri,” ungkapnya.
Selanjutnya Adeng menyampaikan, jika pihaknya akan melakukan surat rekomendasi kepada Pemkab Malang. Dengan harapan pihak pemukiman yang tertutup tembok pembatas perumahan tersebut bisa lewat, bahkan sebaliknya. Mengingat jalan yang ditutup adalah fasilitas umum.
“Ketika diserahkan PSU-nya kepada pemerintah daerah, maka harus ada jalan penghubung pemilik tanah yang satu ke pemilik tanah yang lain,” beber Adeng.
“PSU itu harus sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, baik itu melalui jalur hukum atau warga. Karena di sini saya lihat sudah tidak ada pengembangan. Ini harus dijadikan catatan serius,” tambah Adeng.
Sementara itu, anak pemilik tanah terdampak, Herdiana Pascarita berharap, permasalahan yang sudah bergulir sejak puluhan tahun tersebut akan segera terselesaikan.
“Dengan datangnya Bapak Ibu dari DPRD Kabupaten Malang, sudah berkenan hadir ke sini untuk membantu penyelesaian masalah ini. Saya anggap sebagai hal yang luar biasa dan berharap semoga masalah ini bisa terselesaikan,” tuturnya. (wul/rhd)