Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Propemperda dan Ranperda APBD Tahun 2026

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Propemperda dan Ranperda APBD Tahun 2026
Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Kamis (27/11/2025). Dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Malang Tahun 2026. Serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.

Juru bicara (jubir) Rapat Paripurna, Rodhiyah Ahla Samar menyampaikan, dari hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Propemperda Kabupaten Malang Tahun 2026. Pemerintahan Daerah diberikan hak untuk menetapkan, Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Bacaan Lainnya

“Tahapan perencanaan merupakan kunci awal menuju keberhasilan pencapaian tujuan yang diinginkan,” seru Rodhiyah.

Penyerahan cendera mata HUT ke-1265 Kabupaten Malang saat rapat paripurna DPRD dan Pemkab Malang. (ist)
Penyerahan cendera mata HUT ke-1265 Kabupaten Malang saat rapat paripurna DPRD dan Pemkab Malang. (ist)

Rodhiyah menerangkan, propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Dimana hal tersebut secara jelas menegaskan, mekanisme pembentukan Peraturan Daerah dimulai dari tahap perencanaan. Dengan dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh cara atau metode yang pasti, baku serta standar.

“Mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menegaskan pula, Propemperda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah, atau potret rencana pembangunan materi hukum di daerah,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jika pembahasan terhadap Propemperda Kabupaten Malang Tahun 2026 oleh DPRD bersama dengan Tim Raperda Pemkab Malang, telah dilakukan Rabu (19/11/2025) lalu. Dengan hasil pembahasannya berupa usulan Propemperda Kabupaten Malang Tahun 2026 dengan hasil sejumlah 10 Ranperda.

Selanjutnya, hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026. Di antaranya: mewujudkan visi dan misi, tujuan serta sasaran untuk perencanaan pembangunan yang berkesinambungan. Fokus pemulihan ekonomi melalui pengembangan ekonomi lokal sektor unggulan dan penguatan SDM untuk percepatan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Ada 5 prioritas pembangunan Daerah Kabupaten Malang yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026,” tuturnya.

Sementara untuk rencana target Pendapatan Daerah Kabupaten Malang di tahun 2026 mencapai Rp4,3 miliar, atau mengalami penurunan sebesar 10,89 persen. Dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp4,86 miliar. Sedangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) direncanakan sebesar Rp1,2 miliar.

Direncanakan PAD terdiri dari:

  • Pajak Daerah Rp754 miliar,
  • Retribusi Daerah Rp297 miliar,
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp31 miliar.
  • Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah Rp140 miliar,

“Pendapatan transfer anggaran 2026, terjadi penurunan sekitar 14,72 persen, dan rencana lainnya,” timpalnya.

Sementara, terkait belanja daerah direncanakan,

  • Belanja Daerah Rp4,4 miliar,
  • Belanja Operasi dan Belanja Modal Rp3,7 Triliun,
  • Belanja Tidak Terduga Rp3,5 miliar,
  • Belanja Transfer Rp709 miliar,
  • Belanja Bagi Hasil Rp66 miliar,
  • Alokasi Dana Desa yang direncanakan Rp254 miliar,
  • Dana Desa Rp388 miliar.

Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang direncanakan Rp153 miliar, Penyertaan modal pada Perumda Tirta Kanjuruhan Rp5 miliar, Penyertaan Modal pada Perumda Jasa Yasa sebesar Rp5 Miliar dan Penyertaan Modal pada BPR Artha Kanjuruhan sebesar Rp1,5 miliar.

“Sehingga jumlah pembiayaan netto adalah sebesar Rp142 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan sebesar 0 Rupiah,” bebernya.

“Terkait adanya kenaikan target PAD pada Postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar 1,50 persen. Dibandingkan dengan target PAD pada APBD Tahun Anggaran 2025, merupakan langkah optimis yang diambil Pemerintah Kabupaten Malang,” tandasnya. (wul/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim