DPRD Dorong Pemkab Malang Kuatkan Penekanan Perbup Pajak dan Retribusi di Tahun 2026

DPRD Dorong Pemkab Malang Kuatkan Penekanan Perbup Pajak dan Retribusi di Tahun 2026
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarak. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – DPRD Kabupaten Malang dorong pemerintah kabupaten (Pemkab) lakukan penguatan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) untuk para pengusaha taat pajak dan retribusi, air tanah, generator dan lain sebagainya. Hal tersebut dilakukan untuk mengejot pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijak.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarak menerangkan, pihaknya telah melakukan revisi Perda tahun 2023 yang mengatur tentang pajak dan retribusi. Seperti halnya penarikan pajak pada penggunaan air tanah dan penggunaan generator mandiri bagi para perusahan. Perubahan Perda tersebut dilakukan untuk memperjelas beberapa kebijakan yang masih abu-abu.

Bacaan Lainnya

“Tahun depan kita akan mendorong pak bupati untuk memperkuat penegakan Perda. Jadi harapan kita tahun ini yang masih relax santai-santai, semua wajib pajak-pajak santai, retribusi santai tahun depan tidak, kita tegas,” seru Zulham, dalam Finalisasi Rencana Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi dan Daerah.

Dirinya menegaskan, dalam rapat final Pansus pembahasan pajak dan retribusi tersebut terdapat kebijakan yang telah diubah. Salah satunya dengan kejelasan penggunaan air tanah pada pondok pesantren (Ponpes) non profit, dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak.

“Komponen pajak yang selama ini tidak detail diatur, hari ini diatur, yakni pajak air tanah. Pajak air tanah ini ditekankan untuk semua pengguna air, tapi ada yang dikecualikan seperti keperluan rumah tangga, kemudian sosial keagamaan, pesantren yang non profit, bukan pesantren yang bisnis. Hari ini kita pastikan selama kategorinya non profit tidak wajib membayar pajak air tanah,” terangnya.

Zulham menjelaskan, kebijakan pembayaran pajak air tanah tersebut selama ini belum memiliki kepastian dalam peraturan nya, sehingga masih banyak pondok pesantren non profit yang melakukan pembayaran pajak. Selain itu, pihaknya juga mendorong Bupati Malang untuk lebih tegas dalam penegakan Perda. Sehingga perusahan yang menggunakan air tanah bisa segera taat dan melaporkan penggunaan sumber daya alam tersebut.

“Harapan nanti jika sudah turun menjadi Peraturan Bupati, makan bisa diatur bahwa penertiban penggunaan air tanah yang ditarik pajak ini sudah tidak ditarik kepada lembaga pendidikan non profit. Kita pastikan selama kategorinya non profit tidak wajib membayar pajak air tanah, nah ini perubahan substansinya. yang lain-lain, tarifnya juga tetap tadi industri segala macem, kalau ketentuan UU kan 10 persen,” ungkapnya.

Sehingga dirinya menganjurkan, untuk setiap perusahan agar melaporkan penggunaan air bumi dalam proses pengolahan produknya, sehingga akan segera pendapatan dan penarikan Perbup pajak dan retribusi air tanah itu. Zulham juga mengatakan, nantinya akan tindakan tegas bagi pihak yang melanggarnya.

“Termasuk yang baru juga komponennya, perusahaan yang memiliki generator pembangkit listrik non PLN. Ini akan kami tarik pajak 3 persen, ini kan banyak selama ini perusahaan yang memiliki generator, tapi kan tidak pernah bayar pajak generatornya. Generator mandiri biasanya pake genset yang KWHnya tinggi, nanti KWHnya yang diatur Bapenda,” kata Zulham. (wul/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim