Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai zona khusus radiasi Cesium-137 (Cs-137). Keputusan ini diambil setelah otoritas pelabuhan AS menolak produk udang beku asal Indonesia usai ditemukan jejak radiasi Cs-137 pada tubuh udang. Penelusuran mengarah ke aktivitas peleburan scrap metal di PT Peter Metal Technology (PMT), kawasan Industri Modern Cikande.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol menjelaskan, kontaminasi terjadi akibat proses peleburan besi bekas dengan metode induksi.
“Polusi radiasi terbawa udara dan menempel di berbagai media. Termasuk udang yang sempat tercemar,” seru Hanif, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (1/10/2025).
Sejauh ini, tim gabungan telah menemukan enam titik kontaminasi di Cikande. Dua titik sudah berhasil didekontaminasi, sementara sisanya masih dalam pemetaan ulang. Pemerintah juga menerapkan sistem satu pintu keluar-masuk kawasan dengan pemeriksaan radiasi ketat terhadap kendaraan.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap 1.562 pekerja dan warga sekitar. Hasilnya, sembilan karyawan PMT positif terpapar Cs-137. Kini mendapat perawatan intensif menggunakan obat khusus yang didatangkan dari Singapura.
Bagi masyarakat yang diduga terkontaminasi cukup tinggi, pemerintah akan membawa mereka ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Khususnya untuk menjalani pengobatan khusus menggunakan World Body Counters (WBC).
“Tidak ada dampak serius bagi masyarakat luas di luar kawasan industri. Pemerintah juga mengamankan 14 kontainer scrap metal terkontaminasi di Pelabuhan Tanjung Priok. Begitu juga sembilan kontainer tambahan yang akan dire-ekspor ke Filipina, negara asal besi bekas tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137 resmi ditetapkan untuk mempercepat penanganan. Satgas Cs-137 ditugaskan mengoordinasikan investigasi, dekontaminasi, serta perlindungan kesehatan pekerja dan masyarakat.
Komunikasi resmi juga telah dilakukan dengan Badan Atom Dunia (IAEA), pemerintah AS dan pihak internasional lainnya. Selain itu, pemerintah menyiapkan rencana jangka panjang berupa pembangunan fasilitas penyimpanan limbah radioaktif permanen yang ditargetkan selesai pada 2026.
Pemerintah menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai pengelola scrap metal terkontaminasi ditetapkan sebagai tergugat utama. PT Modern Cikande Industrial Estate (Modern Land) juga ikut dituntut karena dinilai lalai dalam pengawasan lingkungan.
Menurut Menteri LH, Hanif Faisol, gugatan pidana diajukan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat 1 terkait kelalaian yang mengakibatkan pencemaran. Gugatan perdata juga tengah disusun untuk menuntut ganti rugi atas kerugian kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
“Dari sisi pengelola kawasannya harus bertanggung jawab. Kedua perusahaan akan menghadapi proses pidana dan sengketa perdata lingkungan hidup (PSLH),” tegas Hanif.
Selain langkah hukum, pemerintah bersama TNI, Polri, tenaga kesehatan, hingga tokoh masyarakat akan melakukan sosialisasi. Masyarakat diimbau tidak mendekat ke titik paparan radiasi. Pemeriksaan kesehatan juga terus dibuka bagi masyarakat yang pernah beraktivitas di sekitar lokasi terkontaminasi. (aan/mzm)