Pemilu 2024

Setiap Anggota Parpol Wajib Miliki Rekening Khusus RKDK

Guna menciptakan transparansi keuangan dalam Pemilu 2024 mendatang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 18 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mewajibkan setiap peserta partai politik (Parpol) memiliki rekening khusus yang diperuntukan untuk rekening khusus dana kampanye (RKDK).

20 Persen Bacaleg Kabupaten Malang Mantan Binaan Lapas

Jelang pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Malang 2024 mendatang, Pengadilan Negeri Kepanjen menerima pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (Eraterang) sebanyak 492 orang untuk mengajukan diri di pencalonan legislatif Kabupaten Malang. Di mana dari total tersebut, 20 persen pemohon pernah mempunyai catatan masalah hukum.

Dua Parpol Kembali Ajukan Berkas Bacaleg

Sempat mengalami kendala saat pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Malang, Partai Gelora (Gelombang Rakyat) dan Partai Buruh kembali mendaftarkan diri dengan pembaruan berkas. Kesempatan itu diberikan oleh Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Malang, selama lima hari dari tanggal (14-19/5/2023).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.