DPT Disabilitas Di Kabupaten Malang Sebanyak 11.723 Orang

DPT Disabilitas Di Kabupaten Malang Sebanyak 11.723 Orang
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Mahendra Pramudya Mahardika. (foto:wul)

Malang, SERU.co.id – Dari hasil pendataan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, tercatat ada sebanyak 11.723 orang disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Mahendra Pramudya Mahardika membeberkan, DPT penyandang disabilitas ini dibagi menjadi enam kategori.

Bacaan Lainnya

Yakni, penyandang disabilitas fisik sebanyak 5.876 orang, disabilitas intelektual 692 orang, disabilitas mental 2.310 orang, disabilitas sensorik wicara 1.094 orang. Selanjutnya disabilitas sensorik rungu 591 dan disabilitas sensorik netra 1.160 orang.

Baca juga: KPU Kabupaten Malang Tetapkan 2.054.178 Orang DPT Pemilu 2024

“Maka jumlah pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 di DPT Kabupaten Malang ini sebanyak 11.723 orang,” seru lelaki yang kerap disapa Mahardika itu belum lama ini.

Dirinya menerangkan, demi mendukung kemudahan untuk para penyandang disabilitas dalam menyalurkan suaranya. Mahardika memastikan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah terhadap penyandang disabilitas. Sehingga seluruh pintu masuk ataupun akses pencoblosan harus bisa dilalui dalam kondisi apapun.

Baca juga: DPT Pemilu 2024 Wilayah Jatim Alami Kenaikan 489.848 Pemilih

“Artinya kursi roda bisa masuk, tidak berundak, tidak pengap atau lembab dan ada cahaya. Prinsipnya dengan pendirian TPS itu bisa mengcover untuk semua orang dengan kondisi apapun,” terangnya.

Dikatakan Mahardika, salah satu contoh pelayanan yang disediakan bagi para DPT penyandang disabilitas tunanetra. Dengan disediakan alat bantu pada surat suara berupa lempengan plat dengan lubang braille. Dengan itu pemilih dapat meraba nomor pasangan calon presiden (Paslon).

Baca juga: KPU Kabupaten Malang Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS

“Tapi mereka hanya bisa memilih presiden saja, tidak untuk surat suara lainnya,” tuturnya.

Sedangkan untuk surat suara lainnya, para pemilih disabilitas bisa menunjuk pendamping dalam proses pemungutan. Dimana para pendamping juga wajib membuat surat pernyataan untuk menjaga kerahasiaan pemilih. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait