Malang, SERU.co.id – Kurang sehari lagi, namun rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Malang masih jauh dari target. Dimana untuk saat ini masih 30.905 orang yang terdaftar sejak rekrutmen mulai dibuka pada, Senin (11/12/2023) lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahaendra Pramudya Mahardika sebut, angka tersebut terhitung masih jauh dari kuota kebutuhan sebanyak 54.327 orang.
“Hingga saat ini masih kurang dari target. Belum memenuhi target,” seru lelaki yang kerap disapa Dika itu, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS, Usia Pendaftar Tidak Lebih dari 55 Tahun
Dika menjelaskan, meskipun masih kurang hampir setengah dari kebutuhan pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan waktu rekrutmen. Kendati demikian, akan ada mekanisme pengangkatan anggota KPPS melalui mekanisme tunjuk langsung, ataupun bekerja sama dengan salah satu lembaga.
“KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dapat menunjuk terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS. Apabila tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat, KPU Kabupaten/Kota melakukan kerja sama dengan Lembaga Pendidikan, Lembaga Profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat, atau Lembaga Pendidik. Untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi syarat,” kata Dika.
Dika menyebut, salah satu syarat untuk menjadi anggota KPPS sendiri adalah tidak pernah dipenjara dengan putusan lebih lima tahun, kemudian tidak memiliki penyakit bawaan.
“Dengan dibuktikan keterangan sehat secara resmi dari Puskesmas atau RS yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula dan kolesterol,” katanya.
Baca juga: KPU Batu Gelar FGD, Hadirkan Si Rekap untuk Pangkas Kinerja KPPS
Ditambah lagi, para pendaftar harus menyertakan fotocopy KTP, ijazah terahir, dan umur minimal 17 tahun maksimal 55 tahun. Dengan berdomisili di wilayah kerja KPPS dan bukan anggota Partai Politik (Parpol).
Dika menjelaskan, salah satu kendala yang dialami para pendaftar adalah persyaratan penyertaan surat kesehatan. Lantaran mereka tidak memiliki biaya untuk melakukan tes kesehatan yakni tes gula darah dan kolestrol lantaran biayanya teramat mahal.
“Ada yang menyampaikan seperti itu. Informasi dari Dinkes, pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol di Puskesmas dikisaran Rp50 ribu,” tuturnya. (wul/mzm)