KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS, Usia Pendaftar Tidak Lebih dari 55 Tahun

KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Subairi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Surabaya. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar sosialisasi persyaratan dan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Surabaya Selatan, Senin (11/12/2023).

Salah satu syarat, umur calon pendaftar tidak lebih dari 55 tahun. Ini mengingat kejadain Pemilu 2019, sejumlah petugas KPPS meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Subairi, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Surabaya menjelaskan, pembentukan KPPS itu sangat vital. Bahkan menjadi wajah dari KPU pada hari pemungutan suara.

Baca juga: KPU Batu Antisipasi Tingginya Suara Tidak Sah Terulang di Pemilu 2024

“KPPS itu adalah SDM yang nantinya di pemungutan suara menjadi wajah, tidak boleh sembarangan orang itu masuk di TPS kecuali pemilih dan KPPS, bahkan orang umum untuk lalu lalang masuk ke TPS itu tidak diperkenankan bahkan juga teman-teman kepolisian atau TNI hanya di luar TPS,” kata Subairi.

Baca juga: KPU Kota Surabaya Koordinasi dengan Pihak Kepolisian Jaga Ketat Logistik Pemilu

Selain itu, Subairi menerangkan, tanggung jawab KPU adalah memastikan kesehatan KPPS. Untuk di Surabaya tentunya paling banyak di Jawa Timur untuk KPPS nya, ada 8.167 TPS.

“Masalah kesehatan perlu menjadi perhatian mengingat Pemilu 2019, terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan badan ad hoc,” terang dia.

Baca juga: Ingin jadi Badan Adhoc KPU Batu? Ini Besaran Honornya

Bahkan di Pemilu 2019, banyak petugas KPPS yang meninggal. Hasil dari kajian ITB bersama KPU RI ini rata-rata yang meninggal itu di usia 55 tahun ke atas.  Untuk itu, pendaftar KPPS dibatasi pada usia 55.

“Yang meninggal itu tidak hanya yang usia 55 saja, tetapi ada yang disertai penyakit penyerta. Sehingga nanti ada surat pernyataan kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik,” tutup dia. (Iki/ono)

 

disclaimer

Pos terkait