Ingin jadi Badan Adhoc KPU Batu? Ini Besaran Honornya

Kepala Bidang Sosdiklih dan Parmas KPU Kota Batu, Marlina. (dik) - Ingin jadi Badan Adhoc KPU Batu? Ini Besaran Honornya
Kepala Bidang Sosdiklih dan Parmas KPU Kota Batu, Marlina. (dik)

Batu, SERU.co.id – Memasuki November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu semakin mempersiapkan untuk perekrutan badan Adhoc sebagai kepanjangan tangan anggota KPU Batu. Direncanakan, perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah mulai dilakukan pada pertengahan November tahun ini. KPU Batu juga Semakin gencar mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari badan adhoc.

Ketua Bidang Sosdiklih dan Parmas KPU Kota Batu, Marlina mengatakan, untuk badan adhoc KPU Batu yakni PPK, PPS dan KPPS, sudah ada petunjuk tertulis tentang besaran honornya. Besarnya honor juga tergantung jabatan yang diemban. Untuk PPK, honor yang diberikan kepada Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta.

Baca Lainnya

“Sedangkan untuk anggota PPK, honor yang diberikan sebesar Rp2,3 juta,” serunya.

Sementara itu untuk anggota PPS yang ada di masing-masing desa kelurahan se-Kota Batu, honor untuk jabatan ketua PPS sebesar Rp1,5 juta rupiah. Sedangkan untuk anggota PPS, honor yang diberikan sebesar Rp1,3 juta. Sementara untuk Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS), nantinya akan mendapatkan honor yang lebih besar dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.

“Dulu KPPS mendapatkan honorarium sebesar Rp500 ribu. Tapi nanti insyaAllah untuk KPPS akan diberikan 2 kali lipat. Untuknketua KPPS akan mendapatkan honor Rp1.250.000,” ujar Marlina sapaan akrabnya.

Marlina juga menyebutkan, selain PPK, PPS dan KPPS, KPU juga memiliki Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Pantarlih ini memiliki masa kerja singkat yakni 1 bulan saja. Dengan honor yang diberikan kepada Pantarlih, yakni sebesar Rp1 juta rupiah.

“Tidak hanya honoraium saja, tetapi badan adhoc KPU Batu juga akan mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan kematian, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Itu semua sudah tercantum berapa uang dukanya atau apabila mengalami sakit, itu juga sudah ada jaminannya,” tukasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Berita Terkait