Malang, SERU.co.id – KPU Kabupaten Malang tidak punya kewenangan untuk menertibkan sejumlah banner para politisi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029 yang bertaburan di sepanjang jalan. Untuk saat ini, kewenangan masih dalam wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kami belum punya kewenangan di titik ini. Soal pemasangan untuk saat ini adalah kewenangan Pemda. Soal retribusi dan lain-lain. Kan pemasangannya bukan dalam konteks kampanye,” seru Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Mahardika atau yang kerap disapa Dika menerangkan, untuk saat ini foto wajah yang terpampang dalam banner-banner tersebut masih belum pasti apakah mereka menjadi bakal Pasangan Calon (Bapaslon) atau tidak.
“Apakah menjadi bapaslon atau, kami kan tidak tahu,” ungkapnya.
Dika mengaku, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang terkait banner-banner tersebut. Dan pihaknya akan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan jika banner itu dilakukan pemasangan oleh pihak partai politik (Parpol).
“Kalau pencalonan kan memang bisa melalui jalur parpol. Tapi kalau yang bersangkutan memasang sendiri kan belum kewenangan kami,” terangnya.
“Perizinannya di DPMPTSP yang berkaitan dengan retribusi (pajak) reklame. Sekarang belum masuk kampanye, jadi masih wewenang Pemkab. Itu masuknya reklame umum, kami tidak bisa menyebut itu sebagai APK (alat peraga kampaye). Karena belum masuk kampanye, belum ada paslon, belum ada pendaftaran paslon,” imbuhnya. (wul/ono)