Pamekasan, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, telah berhasil menangkap 4 (empat) wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi melalui aplikasi Michat.
Menurut informasi yang diperoleh, wanita tersebut diketahui menggunakan aplikasi hijau untuk mengatur pertemuan dengan klien. Satpol PP menerima laporan mengenai aktivitas yang mencurigakan dan melakukan penyelidikan sebelum melakukan penangkapan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan Peraturan Daerah yang melarang prostitusi, termasuk yang dilakukan secara daring,” ungkap M. Hasanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Pamekasan, Rabu (31/7/2024).
Hasanurrahman melanjutkan, wanita yang ditangkap saat ini telah menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP. Pihak Satpol PP juga mengidentifikasi dan menginvestigasi kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam praktik prostitusi melalui aplikasi online maupun secara offline.
“Kami menemukan bahwa aplikasi Michat digunakan sebagai sarana untuk memfasilitasi transaksi prostitusi. Kami akan terus memantau dan melakukan tindakan terhadap segala bentuk pelanggaran,” tuturnya.
Satpol PP menegaskan, komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Ia juga terus melakukan sosialisasi kebebasan hotel termasuk penginapan untuk tidak sembarangan dalam menerima tamu.
“Dari 4 wanita yang kami amankan, mereka semuanya beridentitas diluar Kabupaten Pamekasan,” tutupnya. (udi/mzm)