Giliran Satpol PP Batu Gelar Operasi Gabungan Reklame dan Bangunan Liar di Kecamatan Batu

Pembongkaran Banner di kawasan terlarang oleh Satpol PP Batu. (ist) - Giliran Satpol PP Batu Gelar Operasi Gabungan Reklame dan Bangunan Liar di Kecamatan Batu
Pembongkaran Banner di kawasan terlarang oleh Satpol PP Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian, TNI, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Menggelar operasi gabungan penertiban spanduk, banner, baliho, Alat Peraga Kampanye (APK) serta sejumlah lapak dan bangunan liar yang berada di lokasi terlarang atau tidak sesuai aturan di wilayah Kecamatan Batu, Rabu (31/7/2024).

Operasi ini merupakan lanjutan dari operasi penertiban yang sebelumnya dilakukan di wilayah Kecamatan Junrejo pada Selasa (30/7/2024).

Bacaan Lainnya

Puluhan spanduk, banner, baliho dan APK berhasil diamankan oleh para petugas gabungan tersebut. Beberapa diantaranya terpasang di sepanjang Jalan Bromo dan Semeru, Taman Makam Pahlawan di Jalan Suropati dan di sekitar perempatan Jl. Trunojoyo.

“Penertiban terhadap spanduk, reklame dan bangunan liar yang kami lakukan ini adalah bentuk penegakan peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022. Agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan sehingga keindahan Kota Wisata Batu dapat terwujud,” seru Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais.

Abdul Rais berharap, penertiban ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar masyarakat dan wisatawan merasa nyaman, karena Kota Batu semakin terlihat bersih dan indah. Selain itu, tim gabungan dilakukan pembongkaran lapak dan bangunan liar yang ada di sepanjang jalan menuju kawasan Payung Songgoriti.

Sebelumnya diberitakan pula, Satpol PP Kota Batu bersama DPMPTSP juga mengeluarkan himbauan terkait banner yang memuat sosialisasi seputar tokoh yang diusung sebagai bakal calon wali kota. Meskipun telah berijin resmi dari DPMPTSP, namun masih saja terpasang di tempat maupun zona yang dilarang. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait