KPU Kabupaten Malang tidak punya kewenangan untuk menertibkan sejumlah banner para politisi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029 yang bertaburan di sepanjang jalan. Untuk saat ini, kewenangan masih dalam wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).






Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Penertiban Banner
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.